Nekat Tabrak Kendaraan Polisi saat Berusaha Kabur, Kurir Ekstasi COD Asal Pelalawan Riau Dibekuk di Lubuklinggau Sumsel

Jum'at, 03 April 2026 21:42 WIB
bnekat-tabrak-kendaraan-polisi-saat-berusaha-kabur-kurir-ekstasi-cod-asal-pelalawan-riau-dibekuk-diIlustrasi. Sumber: ANTARA

LUBUKLINGGAU, POTRETNEWS.com — Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuklinggau jajaran Polda Sumatra Selatan (Sumsel) berhasil mengungkap peredaran narkotika golongan I jenis ekstasi dengan menangkap seorang kurir.

Sang kurir yang merupakan seorang wiraswasta beroperasi menggunakan modus pengiriman COD (cash on delivery) lintas provinsi, Jumat dini hari (3/4/2026) sekira pukul 00.30 WIB di Jalan Merapi, Kelurahan Wira Karya, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau.

Tersangka berinisial MZ (33), asal Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, diamankan setelah sempat membuang barang bukti dan berupaya melarikan diri hingga menabrak kendaraan petugas saat proses pengejaran.

Dilansir dari palpos.co, pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika dengan sistem pemesanan COD. Menindaklanjuti informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau melakukan penyelidikan dan pembuntutan terhadap pergerakan tersangka.

Saat dilakukan pengintaian, petugas mendapati tersangka mengendarai sepeda motor dan menunjukkan gerak-gerik mencurigakan. Ketika menyadari keberadaan petugas, tersangka langsung membuang satu plastik klip berisi tablet diduga ekstasi ke pinggir jalan. Petugas segera melakukan pengejaran.

Dalam upaya melarikan diri, sepeda motor yang dikendarai tersangka menabrak kendaraan petugas sehingga tersangka berhasil diamankan di lokasi.

Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan barang bukti berupa satu plastik klip berisi 10 butir tablet ekstasi dengan berat bruto 4,15 gram, terdiri dari tablet berwarna hijau bermotif dan kuning berbentuk tertentu, serta satu unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana operasional.

Tersangka mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya dan akan diserahkan kepada pemesan melalui sistem COD. Modus ini digunakan untuk meminimalkan kontak langsung dan menghindari deteksi aparat.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. ketentuan KUHP yang berlaku.

Kasat Resnarkoba Polres Lubuklinggau, M. Romi, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.***

Editor:
Yusfreyendi

Kategori : Hukrim, Pelalawan
wwwwww
www.amsi.or.id