Dikendalikan Napi dari Nusakambangan, Sabu 16,3 Kg dan 40.000 Ekstasi Masuk ke Riau

Senin, 30 Maret 2026 19:27 WIB
bdikendalikan-napi-dari-nusakambangan-sabu-163-kg-dan-40000-ekstasi-masuk-ke-riaub

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Kepolisian Resort (Polres) Bengkalis, Riau, menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 16,3 kilogram. Sabu tersebut diselundupkan dari Malaysia dan dikendalikan oleh napi di Lapas Nusakambangan.

Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Riau Brigjen Hengki Haryadi mengatakan, dalam kasus ini dua orang pelaku ditangkap berinisial YA dan DPG.

”Selain sabu 16,3 kilogram, tim Satresnarkoba Polres Bengkalis juga menyita 40 bungkus pil ekstasi dengan total mencapai 40.146 butir," kata Hengki kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolda Riau di Pekanbaru, Senin (30/3/2025).

Pengungkapan ini, tambah Hengki, merupakan bukti komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika. Di kesempatan yang sama, Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar menjelaskan, kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait masuknya narkotika melalui jalur ilegal di perairan Bengkalis.

”Informasi awal menyebutkan adanya pengiriman narkotika dari Malaysia melalui pelabuhan tikus di Desa Jangkang," kata Fahrian dilansir dari Kompas.com.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan. Namun, awalnya petugas belum menemukan keberadaan barang haram tersebut.

Pada Sabtu (28/3/2026), petugas mendapat informasi narkotika telah dibawa menuju Pekanbaru melalui Pelabuhan Ro-Ro Bukitbatu, Bengkalis. Tim yang dipimpin Kasatnarkoba Polres Bengkalis, AKP Tidar Laksono, kemudian melakukan pengejaran hingga ke Kota Pekanbaru.

”Petugas mencurigai dua orang pria yang mengendarai sepeda motor sambil membawa satu kardus dan dua tas ransel. Mereka sempat berputar-putar di Jalan Jenderal Sudirman sebelum menuju sebuah gang di Jalan Nurdin, Kelurahan Limbungan, Rumbai Timur," kata Fahrian.

Ketika pelaku YA dan DPG hendak melakukan transaksi, petugas langsung mencegatnya. Petugas mendapati sabu 16,3 kilogram dan 40.146 butir pil ekstasi.

Hasil uji laboratorium, dipastikan seluruh barang bukti positif mengandung metamfetamin. ”Tersangka DPG berperan sebagai penerima barang yang akan diedarkan di Pekanbaru," ungkap Fahrian.

Berdasarkan hasil pengembangan, ternyata peredaran sabu dan ekstasi itu dikendalikan oleh napi Lapas Nusakambangan.

”Pengendali jaringan ini napi di Lapas Nusakambangan. Kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk kemungkinan keterlibatan sindikat internasional," kata Fahrian.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Bengkalis untuk proses hukum lebih lanjut.***

Editor:
Yusfreyendi

Kategori : Hukrim
wwwwww
www.amsi.or.id