Tanda Tangani Perjanjian Pinjam Pakai Aset Pemprov Riau, Pemkab Kuantan Singingi Dukung Program Koperasi Merah
Suasana penandatanganan perjanjian pinjam pakai barang milik daerah Pemprov Riau di Pekanbaru, Jumat (13/3/2026). (foto dok ISTIMEWA)PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Penandatanganan perjanjian pinjam pakai barang milik daerah Pemerintah Provinsi Riau kepada pemerintah kabupaten/kota digelar di Gedung Daerah Balai Serindit Pekanbaru, Jumat (13/3/2026).
Dalam acara itu, Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby diwakili oleh Asisten I Sekretariat Daerah dr Fahdiansyah. Pejabat lain yang turut dalam utusan pemerintah kabupaten (pemkab) setempat yakni; Kepala Dinas Koperasi, Perdagangan dan Perindustrian Drs Masnur Judin MM, Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Sosial PMD Dody Fotriawan, Kepala BPKAD Jafrinaldi, AP MSi dan Sekretaris Diskominfo Hevi H Antoni.
Bupati Kuantan Singingi diwakili Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Fahdiansyah menyampaikan sambutan setelah penandatanganan perjanjian pinjam pakai barang milik daerah Pemerintah Provinsi Riau kepada pemerintah kabupaten/kota digelar di Gedung Daerah Balai Serindit Pekanbaru, Jumat (13/3/2026). (foto dok ISTIMEWA)Acara penandatanganan dihadiri Staf Ahli Menteri Koperasi Bidang Kebijakan Publik Koko Hariono, Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, serta jajaran pemerintah daerah se-Provinsi Riau. Dalam sambutannya, SF Hariyanto menjelaskan bahwa kegiatan ini juga merupakan bagian dari upaya percepatan pembangunan Koperasi Desa Merah Putih di seluruh wilayah Riau.SF Hariyanto mengatakan, kehadiran Koperasi Merah Putih di seluruh desa diharapkan bisa membangkitkan ekonomi masyarakat hingga ke akar rumput.
Bupati Kuantan Singingi diwakili Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Fahdiansyah (nomor dua dari kiri) dan perwakilan kepala derah kabupaten/kota di Riau memperlihatkan naskah perjanjian yang ditandatangani. (foto dok ISTIMEWA)Menurut Fahdiansyah, penandatanganan perjanjian ini menjadi dasar penting dalam pengelolaan aset milik daerah agar tertib administrasi dan dapat dipertanggungjawabkan secara baik.Penandatanganan perjanjian pinjam pakai barang milik daerah ini, imbuhnya, sangat penting dilakukan sebagai langkah dasar untuk menjaga aset daerah agar dapat dipertanggungjawabkan secara akuntabel.”Apalagi ini menyangkut keberadaan aset Gedung Koperasi Desa Merah Putih yang merupakan program nasional. Aset ini harus kita amankan sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah,” ujarnya.”Ini tentu tidak terlepas dari kepiawaian Pak Bupati dan Pak Wakil Bupati serta dukungan seluruh stakeholder, terutama Dinas Koperasi dan para kepala desa di tingkat bawah,” imbuhnya.Sekadar diketahui, hingga saat ini Kabupaten Kuantan Singingi termasuk daerah dengan progres pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih yang cukup baik di Provinsi Riau. Sementara, Provinsi Riau masuk dalam lima besar daerah dengan capaian pembangunan Koperasi Merah Putih paling progresif di Indonesia.***(Adv) 























