Bupati Kuantan Singingi Ingatkan Pengusaha Patuhi Aturan Pembatasan Angkutan Barang Saat Mudik

Sabtu, 14 Maret 2026 08:22 WIB
bbupati-kuantan-singingi-ingatkan-pengusaha-patuhi-aturan-pembatasan-angkutan-barang-saat-mudikbPetugas Dinas Perhubungan Kabupaten Kuantan Singingi melakukan pengawasan di lapangan. (foto dok ISTIMEWA)

KUANTAN SINGINGI, POTRETNEWS.com — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran 1447 Hijriah.

Aturan ini ditandatangani oleh Pelaksana Tigas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto. Dalam surat edaran disebutkan adanya pembatasan operasional kendaraan angkutan barang, khususnya kendaraan dengan sumbu tiga atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan, serta kereta gandengan. Pembatasan ini berlaku di sejumlah ruas jalan strategis di Provinsi Riau.

https://www.potretnews.com/assets/imgbank/16032026/potretnewscom_3hrnc_3403.jpgBupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby (foto dok ISTIMEWA)

Menindaklanjuti surat edaran itu, Bupati Kuantan Singingi Dr H Suhardiman Amby MM kepada media, Jumat (13/3/2026), menegaskan bahwa aturan ini harus dipatuhi semua pihak demi keselamatan masyarakat selama musim mudik.

Suhardiman menegaskan, surat edaran itu bukan sekadar aturan di atas kertas. Pihaknya ingin arus mudik dan balik Lebaran berjalan lancar tanpa kemacetan dan tanpa kecelakaan. ”Oleh karena itu, saya minta seluruh pengusaha angkutan barang di Kuantan Singingi patuh dan disiplin terhadap kebijakan ini,” ujarnya.

Menurutnya, pembatasan tersebut juga merupakan langkah strategis untuk memberi ruang bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik.

”Jangan sampai masyarakat yang ingin pulang kampung justru terhambat oleh kendaraan angkutan berat. Lebaran adalah momen silaturahmi, maka jalur transportasi harus benar-benar kita jaga kelancarannya,” pungkasnya.

Sementara itu, aturan lalu lintas semasa arus mudik yakni; untuk ruas Pekanbaru–Kandis–Dumai, pembatasan mulai berlaku Jumat, 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB. Sementara pada ruas batas Sumatera Utara/Riau–Pekanbaru–batas Riau/Jambi serta Pekanbaru–Bangkinang– batas Riau/Sumatera Barat, pembatasan diberlakukan dalam waktu yang sama.

Adapun untuk ruas jalan lainnya di wilayah Riau, pembatasan dilakukan mulai H-3 hingga H+3 Idulfitri, yakni 19 Maret hingga 24 Maret 2026.

Namun demikian, aturan ini tidak berlaku bagi kendaraan pengangkut kebutuhan penting, seperti bahan bakar minyak dan gas, hewan ternak, pupuk, bantuan bencana, serta bahan pokok seperti beras, gula, minyak goreng, telur, daging, sayur, hingga cabai.

Selanjutnya, Kepala Dinas Perhubungan Kuantan Singingi Hendri Wahyudi SE menyatakan pihaknya akan melakukan pengawasan dan sosialisasi secara intensif kepada para pengusaha angkutan barang.

”Kami dari Dishub Kuansing akan berkoordinasi dengan kepolisian serta pihak terkait untuk melakukan pengawasan di lapangan. Pengusaha angkutan barang juga wajib melengkapi surat muatan yang menjelaskan jenis barang, tujuan pengiriman, serta identitas pemilik barang,” imbuhnya.

Ia juga mengingatkan bahwa dokumen muatan tersebut harus ditempelkan di kaca depan kendaraan agar mudah diperiksa petugas.

”Jika ditemukan kendaraan yang melanggar atau membawa muatan melebihi kapasitas, tentu akan dilakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Dengan kebijakan ini, masyarakat berharap arus mudik lebaran 2026 di Provinsi Riau dapat berjalan lebih tertib, aman, dan lancar, sehingga masyarakat pengguna jalan dapat merayakan Hari Raya Idulfitri 1447 H/2026 M dengan nyaman bersama keluarga.***(Adv)

wwwwww
www.amsi.or.id