Kasus Kecelakaan Kerja di Kebun Kardiman Sastro Disidik Disnakertrans Riau

Jum'at, 06 Maret 2026 21:27 WIB
bkasus-kecelakaan-kerja-di-kebun-kardiman-sastro-disidik-disnakertrans-riaubIlustrasi.

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Insiden kecelakaan kerja yang menimpa Yulianto Zega tengah didalami Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau. Peristiwa nahas tersebut terjadi di area perkebunan perseorangan milik Kardiman Sastro.

Laporan resmi bernomor pengaduan SKK-MPU/1/3/2026 kini telah memasuki tahap penyidikan oleh tim pengawas. Kepala Bidang Pengawasan Disnakertrans Riau, Bayu, mewakili Kepala Disnakertrans Riau, Roni Rahmat, menyebutkan proses pengumpulan keterangan sedang berjalan intensif.

Tim pengawas bergerak untuk memastikan penyelesaian insiden ini berjalan transparan dan hak-hak pekerja mendapat kejelasan.

"Kasus ini saat ini sudah naik ke tahap penyidikan oleh tim pengawas melalui nota dinas dari Kadisnakertrans Riau. Kami masih mengumpulkan keterangan dari pihak pelapor maupun terlapor," ungkap Bayu, Jumat (6/3/2026).

Otoritas ketenagakerjaan berupaya menyelesaikan perkara ini secara profesional tanpa merugikan pihak mana pun. Masyarakat diminta memberikan ruang bagi petugas untuk bekerja secara objektif dan menghindari opini yang tidak berdasar.

"Kami berharap semua pihak tidak terlalu banyak berspekulasi, sebab prosesnya masih berjalan. Penanganan kasus seperti ini tidak bisa selesai dalam satu atau dua hari," jelasnya melansir goriau.com.

Guna menjaga ketelitian dan keabsahan proses hukum, Disnakertrans Riau turut menggandeng aparat kepolisian. Langkah ini bertujuan untuk memastikan seluruh tahapan serta kelengkapan dokumen pemeriksaan telah memenuhi syarat sebelum melangkah ke proses hukum lebih jauh.

"Korwas Polda Riau juga sudah kami undang untuk berkonsultasi, apakah dokumen yang ada sudah lengkap atau belum sehingga nantinya bisa dilimpahkan ke APH apabila ada unsur pidananya," urai Bayu.

Tim pengawas akan terus mendalami kasus dengan memanggil dan menggali informasi dari kedua belah pihak secara berimbang. Keterangan dari pekerja yang mengalami kecelakaan maupun pemilik kebun menjadi dasar utama dalam menentukan kesimpulan akhir penyidikan.

"Kami harapkan semua pihak bersabar menunggu prosesnya, karena tim pengawas harus melakukan pemeriksaan terhadap kedua belah pihak terlebih dahulu," pungkasnya.***

Editor:
Yusfreyendi

Kategori : Hukrim
wwwwww
www.amsi.or.id