Home > Berita > Umum

YLKI Indragiri Hilir akan Laporkan Dugaan Limbah Beracun PT Pulau Sambu ke KLH, Bareskrim Polri, dan BPKN

Kamis, 05 Maret 2026 09:02 WIB
Muhammad Yusuf
bylki-indragiri-hilir-akan-laporkan-dugaan-limbah-beracun-pt-pulau-sambu-ke-klh-bareskrim-polri-dan

INDRAGIRI HILIR, POTRETNEWS.com — Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, Andhika Alamsyah mengatakan, pihaknya sudah menindaklanjuti hasil temuan dugaan pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) PT Pulau Sambu ke perairan Sungai Kateman.

”Hasil investigasi tim di lapangan menemukan temuan dugaan kuat ada pelanggaran yang dilakukan oleh manajemen Sambu Grup terkait limbah B3," ujarnya kepada media, Selasa (3/3/2026).

Menurut dia, saat ini timnya bersama Solidaritas Pemuda Pemudi Kateman (SPPK) sudah menyiapkan laporan mendalam terkait persoalan ini. Dalam waktu dekat ini, timnya akan melaporkan hasil temuan ini ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLH), dan Badan Perlindungan Konsumen Negara Republik Indonesia (BPKN-RI). Selain itu, laporan tersebut juga akan disampaikan ke Bareskrim Polri.

Untuk diketahui, PT Pulau Sambu diduga membuang limbah B3 perusahaan mereka ke Sungai Kateman. Aksi mereka ini sudah berlangsung sekian lama. Hasil investigasi media bersama YLKI Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) dan juga warga Kateman beberapa waktu lalu menemukan, limbah cair sambu dari kolam panampungan dibuang langsung ke sungai, tanpa proses sebagaimana yang diatur dalam perundang undang.

Selain itu dari pemantauan di lapangan juga terlihat di beberapa tempat limbah cair juga menyebar di beberapa titik. Sehingga menyebabkan rumput dan dan tanaman mati dikarenakan limbah tersebut.

”Sudah berlangsung sekian tahun pak, meskipun ada protes dari warga, tapi pihak Sambu Grup seperti tidak memperdulikan. Mereka seakan kebal hukum, karena merasa perusahaan besar di Inhil," jelas salah seorang warga Kateman yang tidak ingin disebutkan namanya kepada media ini, beberapa waktu lalu.

Lebih jauh diungkapkannya kepada media ini, pembuangan limbah cair oleh Sambu Grup ke Sungai Kateman, disinyalir telah menyebabkan kerusakan lingkungan dan memusnahkan keragaman hayati. Akibatnya hasil tangkapan nelayan di Sungai Kateman menurun drastis.

"Sekarang ini, hasil tangkapan nelayan di Kateman turun drastis, akibat ikan dan hewan sungai lainnya terus berkurang karena limbah. Kalau hal ini terus dibiarkan, kedepan masyarakat nelayan tidak bisa mencari nafkah lagi," tambahnya.

Pada bagian lain dikatakannya, keberadaan sungai juga penting bagi warga untuk mandi, cuci, kakus (MCK). Akibat limbah B3 yang dibuang di sungai, masyarakat merasakan dampak kesehatan, di antaranya, kulit warga gatal-gatal karena menggunakan air sungai.

Sebagaimana yang diatur dalam perundang- undangan, imbuhnya, pengelolaan limbah B3 di Indonesia diatur utamanya dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), yang telah diubah dengan UU Cipta Kerja, serta diturunkan secara teknis melalui PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Selain itu secara spesifik limbah B3, kata dia melanjutkan, diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.

Adapun sanksi bagi perusahaan yang melanggar aturan pengelolaan limbah B3, mulai dari teguran, peringatan, penyegelan, pencabutan izin dan sanksi pidana.

Sementara itu, manajemen PT Pulau Sambu, melalui Humas A Ginting saat dimintai tanggapannya oleh media ini melalui WhatsApp, Senin (2/3/2026), mengatakan, pihaknya mempunyai sistem pengelolaan limbah B3 yang sangat baik dan memenuhi standar lingkungan.

Ia menyebut, belakangan ini memang beredar video yang narasi mendiskreditkan Sambu terkait limbah B3. ”Kita tidak tahu video itu lokasinya di mana dan kapan waktunya. Jangan-jangan video 10-20 tahun yang lalu," jelasnya.

Ginting mengeklaim, limbah B3 PT Pulau Sambu sudah sesuai standar. Hal itu sudah melalui audit dan kroscek pihak DLHK Kabupaten Indragiri Hilir dan juga Provinsi Riau.

”Yang jelas limbah B3 kita (PT Pulau Sambu, red) sudah melalui proses dan tidak membahayakan lagi," pungkas Ginting.***

Kategori : Umum, Inhil
wwwwww
www.amsi.or.id