Hakim Nyatakan 3 Dosen UGM Terbukti Korupsi Pengadaan Fiktif Biji Kakao Rp6,7 Miliar

Rabu, 04 Maret 2026 23:11 WIB
bhakim-nyatakan-3-dosen-ugm-terbukti-korupsi-pengadaan-fiktif-biji-kakao-rp67-miliarb

JAKARTA, POTRETNEWS.com — Sebanyak tiga dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta dihukum penjara setelah terbukti korupsi pengadaan fiktif biji kakao oleh PT Pagilaran, perusahaan perkebunan milik kampus itu di Kabupaten Batang dengan kerugian negara Rp6,7 miliar.

Ketiganya yakni, Direktur Utama PT Pagilaran Rachmat Gunadi, Direktur Pengembangan Usaha dan Inkubasi UGM Yogyakarta Hargo Utomo, serta Kepala Subdirektorat Inkubasi di Direktorat Pengembangan Usaha dan Inkubasi UGM Yogyakarta Henry Yuliando.

Adapun PT Pagilaran merupakan perusahaan milik UGM di Batang, Jawa Tengah. Dikutip dari Antara via Kompas.com, vonis tersebut dibacakan Hakim Ketua Rightmen Situmorang pada persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Jateng, Rabu (4/3/2026).

Terdakwa Rachmat Gunadi dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama 50 hari.

”Menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," katanya.

Terhadap terdakwa Rachmat Gunadi, hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3,6 miliar.

Sementara terdakwa Hargo Utomo, dan Henry Yuliando, masing-masing dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 30 juta yang jika tidak dibayarkan akak diganti dengan kurungan selama 30 hari.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai unsur melawan hukum serta merugikan keuangan negara telah terpenuhi. Pembelian bahan baku Tindak pidana yang terjadi pada 2019 tersebut bermula dari rencana pembelian bahan baku oleh UGM yang nilainya mencapai Rp24 miliar.

Dari alokasi pengadaan bahan baku sebanyak itu, sekitar 200.000 ton di antaranya berupa biji kakao. Pembelian biji kakao 200.000 ton disepakati dengan harga Rp37 ribu per kg, sehingga nilainya mencapai Rp7,4 miliar.

Perhitungan kerugian negara tersebut didasarkan atas nilai total pembelian yang dikurangi pajak. Namun, pengadaan biji kakao tersebut tidak pernah terealisasi.

Eko menambahkan bahwa terdapat 10 lembar nota timbang yang tetap ditandatangani meskipun PT Pagilaran tidak pernah menerima biji kakao yang dimaksud. Selain itu, para terdakwa juga memerintahkan agar pembayaran terhadap pembelian tersebut tetap diproses walaupun komoditas yang dipesan tidak pernah diterima.***

Editor:
Yusfreyendi

Kategori : Hukrim
wwwwww
www.amsi.or.id