Buah kelapa sawit yang dipanen tanpa izin oleh dua pekerja borongan di CV SAS Minas menjadi barang bukti di Polsek Minas, Rabu (4/3/2026). (Foto: Polsek Minas)SIAK, POTRETNEWS.com — Dua pekerja borongan di Minas nekat mencuri kelapa sawit milik CV. SAS (Sumatra Agro Sawita). Alasannya untuk menambah penghasilan karena banyaknya kebutuhan hidup.
Kedua pekerja tersebut mencuri 10 tandan buah kelapa sawit dan satu karung berisi 40 kilogram brondolan. Itu mereka lakukan di areal perusahaan tempat mereka bekerja.
Aksi pencurian itu terjadi pada Selasa (3/3/2026) sekitar pukul 12.17 WIB di Blok C5 Divisi 1 kebun perusahaan, Jalan Yos Sudarso Km 47, Desa Minas Barat, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak. Nilai kerugian perusahaan ditaksir mencapai Rp622.000.Dua terduga pelaku yang telah diamankan yakni AD dan SD. Keduanya tercatat sebagai pekerja borongan tunasan di kebun tersebut. Mereka memanen dan mengumpulkan buah sawit yang masih melekat di batang tanpa izin perusahaan, lalu mengemas brondolan ke dalam karung untuk dibawa keluar areal.Selain 10 tandan sawit dan satu karung brondolan seberat 40 kilogram, petugas juga mengamankan dua buah egrek yang digunakan untuk memotong buah dari pohonnya.
Kapolsek Minas Kompol Syahrizal, menjelaskan para pelaku memanfaatkan status mereka sebagai pekerja di kebun tersebut untuk melakukan aksinya pada siang hari.”Yang bersangkutan ini bekerja sebagai borongan tunasan di kebun itu. Diduga mereka mengambil buah yang masih di pokok dan mengumpulkan brondolan tanpa izin perusahaan,” ujar Kompol Syahrizal, Rabu (4/3/2026).Menurutnya, perbuatan tersebut terungkap setelah mandor kebun memergoki aktivitas mencurigakan di blok C5. Mandor kemudian menghubungi pelapor dan bersama seorang karyawan lain mendatangi lokasi.”Setelah dicek, benar ditemukan 10 tandan sawit dan satu karung brondolan dengan berat sekitar 40 kilogram. Kedua terduga pelaku langsung diamankan di lokasi oleh pihak kebun sebelum dilaporkan ke Polsek Minas,” jelasnya melansir
tribunpekanbaru.com.Laporan resmi tercatat dengan Nomor: LP/B/11/III/2026/SPKT/Polsek Minas/Polres Siak/Polda Riau tertanggal 3 Maret 2026. Polisi selanjutnya melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi-saksi, mengamankan barang bukti, serta memeriksa para terduga pelaku.
Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.”Saat ini proses penyidikan masih berjalan. Kami akan melengkapi administrasi penyidikan dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk tahap selanjutnya,” pungkas Kompol Syahrizal.***
Editor:Yusfreyendi