Berkas Perkara Gubernur Nonaktif Riau Abdul Wahid Dinyatakan Lengkap

Senin, 02 Maret 2026 16:44 WIB
bberkas-perkara-gubernur-nonaktif-riau-abdul-wahid-dinyatakan-lengkapb
JAKARTA, POTRETNEWS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan berkas perkara Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid telah lengkap atau P-21. ”Hari ini, Senin (2/3), penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau telah dinyatakan lengkap atau P-21, dan limpah ke tahap penuntutan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Senin.

Budi juga mengatakan penyidik KPK telah menyelesaikan proses tahap II dengan menyerahkan barang bukti, dan tiga tersangka kepada tim jaksa penuntut umum (JPU).

”Selanjutnya, JPU akan menyusun surat dakwaan dalam jangka waktu paling lama 14 hari kerja ke depan. Kemudian berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) guna proses persidangan,” katanya melansir antaranews.com.

Sebelumnya, pada 3 November 2025 KPK mengonfirmasi penangkapan Abdul Wahid selaku Gubernur Riau dan delapan orang lainnya dalam operasi tangkap tangan.

Pada 4 November 2025 KPK mengumumkan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam menyerahkan diri kepada lembaga antirasuah tersebut.

Pada 5 November 2025, KPK mengumumkan penetapan Gubernur Riau Abdul Wahid (AW), Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Riau M. Arief Setiawan (MAS), serta Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam (DAN) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.***

Pemprov Riau segel lokasi tambang galian C ilegal di Kampar Selasa, 3 Maret 2026 7:01 WIB 

Lokasi Tambang Galian C Ilegal yang Dikelola PT Azul Makona Kreasindo di Kampar Disegel Pemprov Riau

KAMPAR, POTRETNEWS.com — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Tim Teknis Pengawasan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko menyegel lokasi tambang galian C ilegal PT Azul Makona Kreasindo di Desa Pulautinggi, Kabupaten Kampar.

Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Riau Ismon Simatupang mengatakan PT Azul Makona Kreasindo memiliki izin operasional pada lahan seluas 148.135,72 meter persegi atau 14,8 hektare. Hanya saja, penambangan dilakukan bukan pada lahan sesuai izin.

”Mereka melakukan penambangan bukan pada lahan yang sesuai izin, melainkan pada lahan Surya Andalan Abadi. Jadi kita anggap ini adalah aktivitas ilegal," katanya di Kampar, Senin.

Untuk itu, lanjutnya Satuan Polisi Pamong Praja Riau yang merupakan bagian penindakan tim ini melakukan penyegelan lokasi penambangan guna penegasan penghentian kegiatan. Hal itu setelah pihaknya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke tempat tersebut.

”Ini merupakan tindak lanjut hasil rapat kerja dengan Komisi III DPRD beberapa waktu lalu, mengenai adanya aduan masyarakat tentang aktifitas penambangan ilegal," ujar Ismon melansir antaranews.com.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Riau Vera Angelika OK menyebutkan usai penyegelan lokasi ini, Pemprov Riau akan melakukan pemanggilan terhadap dua perusahaan yang bersangkutan.

”Nanti akan kita panggil dua perusahaan ini untuk dimintai keterangan guna pengambilan keputusan. Karena harus diketahui juga alasan penambangan bukan pada tempatnya ini, apakah ada kerja sama atau bagaimana, nanti kita akan dalami," ungkapnya.

Selanjutnya tim akan mengeluarkan berita acara yang merujuk pada Peraturan Pemerintah nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Nanti Kepala Satpol PP dan tim yang turun akan sama-sama menandatangani berita acara untuk kemudian diunggah pada "Online Single Submission".***

Editor:
Yusfreyendi

Kategori : Hukrim
wwwwww
www.amsi.or.id