Pembunuh Gajah Sumatra tanpa Kepala di Pelalawan Riau Ditangkap Polisi, Senjata Api dan Gading Disita

Sabtu, 28 Februari 2026 17:25 WIB
bpembunuh-gajah-sumatra-tanpa-kepala-di-pelalawan-riau-ditangkap-polisi-senjata-api-dan-gading

RIAU, POTRETNEWS.com — Personel Kepolisian Daerah (Polda) Riau menangkap pelaku pembunuhan gajah sumatra di areal PT RAPP Estate Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau.

”Insyaallah hari Selasa akan kami ekspos terkait kematian atau pembunuhan gajah," kata Kapolda Riau, Irjen Herry Heryawan saat diwawancarai wartawan, Sabtu (28/2/2026).

Namun, ia belum menyebut berapa orang pelaku yang ditangkap. Herry mengatakan, dari penangkapan itu, petugas turut menyita senjata api yang digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa satwa dilindungi itu.

Petugas juga menemukan barang bukti berupa gading gajah. Kasus pembunuhan gajah ini terungkap setelah Polda Riau melakukan penyelidikan mendalam.

Diawali dengan olah tempat kejadian perkara (TKP), penelusuran jejak digital dan keterangan saksi, hingga petugas berhasil mengidentifikasi para pelaku.

”Pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan jajaran Kepolisian Daerah Riau, dalam menjaga kelestarian alam dan ekosistem satwa dilindungi," ujar Herry melansir Kompas.com.

”Setiap jejak meninggalkan cerita, dan setiap cerita meninggalkan bukti. Kami akan usut tuntas hingga ke akar-akarnya," kata dia.

Seekor gajah sumatra ditemukan mati mengenaskan akibat dibunuh di areal konsesi PT RAPP Distrik Ukui, Desa Lubukkembangbunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau, Senin (2/2/2026) malam.

Bangkai gajah jantan berusia sekitar 40 tahun itu ditemukan mati dengan kondisi tanpa kepala. Dari hasil pemeriksaan bangkai gajah jantan ini, kedua gadingnya sudah hilang diambil pelaku.

Petugas kepolisian menemukan 2 potongan logam proyektil peluru, yang mengindikasikan bahwa gajah tersebut dibunuh dengan cara ditembak, lalu dipenggal lehernya.

Bangkai gajah ditemukan dalam posisi duduk. Diperkirakan sudah seminggu dibunuh sebelum ditemukan.***

Editor:
Yusfreyendi

Kategori : Hukrim, Pelalawan
wwwwww
www.amsi.or.id