KPK Wanti-Wanti Pejabat tak Minta THR dengan Modus Apa pun karena Berpotensi Korupsi
![]() |
JAKARTA, POTRETNEWS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mewanti-wanti para pejabat tidak meminta-meminta tunjangan hari raya (THR) dengan memanfaatkan momen bulan Ramadan.
KPK menegaskan tindakan itu bertentangan dengan kode etik sebagai aparatur sipil negara (ASN), sekaligus berpotensi korupsi.”Ya, tentunya KPK di sini pada ranah pencegahan ya sekali lagi, kita terus mengimbau ya, jangan ada praktik-praktik permintaan THR gitu kan, dengan modus apa pun," kata Jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (26/2/2026)."Yang kemudian itu tentunya bertentangan dengan kode etik ya, ataupun aturan-aturan tidak hanya soal tindak pidana korupsi saja, tapi pasti juga bertentangan dengan etika sebagai seorang Aparatur Sipil Negara," tambahnya.KPK juga mengimbau para pihak swasta tidak memberikan hadiah atau uang kepada pejabat atau ASN. Hal itu agar tidak berujung menjadi gratifikasi.Yusfreyendi

























