Uang Rp13 Miliar Hasil Korupsi Proyek Waterfront City Danau Toba Dikembalikan ke Kejaksaan
Tim penyidik Kejaksaan Sumatera Utara menerima pengembalian kerugian negara kasus korupsi penataan Watefron City Pangururan dan Tele Samosir 13 Miliar, Medan, Senin (23/2/2026) (Foto dok. Kejati Sumut)SUMATRA UTARA, POTRETNEWS.com — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Utara (Sumut) menerima pengembalian kerugian keuangan negara atas korupsi konstruksi penataan kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele pada Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba Ta.2022.
Dalam kasus ini, sudah ada dua tersangka ditahan. Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Rizaldi mengatakan telah menerima pengembalian kerugian keuangan negara senilai Rp13 miliar lebih. Uang tersebut dari PT Hutama Karya (Persero) selaku penyedia jasa pada pekerjaan konstruksi penataan kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele.”Penyidik telah menerima pengembalian kerugian keuangan negara senilai Rp 13.185.197.899,60 dari PT Hutama Karya (Persero) selaku penyedia jasa pada perkara tindak pidana korupsi pekerjaan konstruksi penataan kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele pada Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (Kspn) Danau Toba Ta. 2022 dengan nilai kontrak kerja sebesar Rp.161.589.999.000," ucap Rizaldi di Medan, Senin(23/2/26).Rizaldi menambahkan, nominal pengembalian kerugian keuangan negara tersebut, didasarkan pada hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Ahli Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Kantor Akuntan Publik (KAP).Kerugian telah dikembalikan oleh pelaku melalui penyidik Kejati Sumut. "Kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi pada perkara pekerjaan konstruksi penataan kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele TA 2022 telah seluruhnya dikembalikan oleh pelaku pidana pada negara melalui penyidik pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara," tegas Rizaldi melansir detikcom.Yusfreyendi
























