Foto hanya ilustrasi. Sumber: JAWAPOSPELALAWAN, POTRETNEWS.com — Pengedar narkotika kembali diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelalawan di Desa Langkan, Kecamatan Langgam, Riau.
Pelaku bernama M Saddam Fadillah (24) yang tinggal di Desa Langkan, Kecamatan Langgam. Ia diringkus di rumahnya pada Jumat (20/2/2026) lalu. Sejumlah barang bukti (barbuk) turut diamankan polisi, termasuk 8 paket besar ganja kering.
”Sebenarnya ini pengembangan dari 2 tersangka yang ditangkap sebelumnya. Ada satu paket ganja barbuknya. Setelah kita dalami, ternyata ini pengedarnya," ujar Kasat Narkoba Polres Pelalawan Iptu Haryanto Alex Sinaga, Senin (23/2/2026).Adapun barbuk yang disita polisi dari tangan Saddam yakni 8 paket ganja seberat 35,53 gram, sebuah botol permen tempat menyimpan ganja.Kemudian satu ball plastik bening klep merah, satu unit telepon genggam, dan satu unit motor besar Kawasaki Ninja dengan nomor polisi B 3631 PEM.
Tersangka Saddam mengaku mendapatkan ”rumput hijau memabukkan” itu dari seseorang yang tidak dikenalnya. Karena mereka menggunakan modus transaksi tanpa tatap muka.Pria berinisial NT yang merupakan pemilik ganja meletakkan narkoba itu di satu tempat yang disepakati. Kemudian mereka komunikasi melalui telpon dan menyuruh Saddam menjemput ke lokasi tersebut.Demikian juga cara menyerahkan uang pembeliannya. Alhasil mereka tidak pernah bertemu meskipun satu jaringan pengedar ganja."Ini transaksi yang sering dipakai jaringan pengedar narkotika saat ini. Kita terus mendalaminya," tutur Kasat Alex Sinaga melansir
tribunpekanbaru.com.Berawal dari informasi tersangka Didit Hartanto yang diringkus Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan di Kelurahan Langgam pada Jumat (20/2/2026) lalu.
Selain 21 paket sabu-sabu, ada satu paket ganja kering yang ditemukan Tim Opsnal. Tersangka Didit mendapatkan ganja dari Saddam dengan tujuan untuk dipakai sendiri.Pengembangan pun dilakukan ke Desa Langkan, Langgam. Di sana, polisi mencolok tersangka Saddam tanpa perlawanan da mengakui ganja di tangan Didit dibeli dari dirinya.Alhasil, semua barang bukti dan tersangka digiring ke Mapolres Pelalawan untuk proses hukum lebih lanjut.***
Editor:Yusfreyendi