Yakini Anaknya Dijebak Sindikat Internasional, Ayah ABK Terdakwa yang Dituntut Hukuman Mati Kasus Penyelundupan Dua Ton Sabu Bermohon ke Presiden

BATAM, POTRETNEWS.com — Tuntutan pidana mati kini membayangi Fandi Ramadhan (26). Anak buah kapal (ABK) asal Medan, Sumatra Utara (Sumut). Dia harus menghadapi palu keadilan di Pengadilan Negeri Batam atas dugaan keterlibatan jaringan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat hampir dua ton.
Pihak keluarga meyakini pemuda tersebut hanyalah korban jebakan sindikat internasional. Ayah Fandi, Sulaiman (51), tak kuasa menahan air mata saat mengetahui nasib yang menimpa buah hatinya.Ia menegaskan anaknya sama sekali tidak mengetahui isi muatan gelap yang diangkut kapal tersebut."Nggak ikhlas saya dia dituntut hukuman mati. Seharusnya diselidiki dulu sebenar-benarnya ini. Anak saya ini nggak tahu-menahu," ungkap Sulaiman melansir detikcom.Perkara dengan nomor registrasi 863/Pid.Sus/2025/PN Btm ini telah bergulir di meja hijau sejak Kamis (23/10/2025). Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Batam, agenda penuntutan telah dibacakan Kamis (5/2/2026).Akam Sophian
























