Yakini Anaknya Dijebak Sindikat Internasional, Ayah ABK Terdakwa yang Dituntut Hukuman Mati Kasus Penyelundupan Dua Ton Sabu Bermohon ke Presiden

Minggu, 22 Februari 2026 10:16 WIB
byakini-anaknya-dijebak-sindikat-internasional-ayah-abk-terdakwa-yang-dituntut-hukuman-mati-kasus

BATAM, POTRETNEWS.com — Tuntutan pidana mati kini membayangi Fandi Ramadhan (26). Anak buah kapal (ABK) asal Medan, Sumatra Utara (Sumut). Dia harus menghadapi palu keadilan di Pengadilan Negeri Batam atas dugaan keterlibatan jaringan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat hampir dua ton.

Pihak keluarga meyakini pemuda tersebut hanyalah korban jebakan sindikat internasional. Ayah Fandi, Sulaiman (51), tak kuasa menahan air mata saat mengetahui nasib yang menimpa buah hatinya.

Ia menegaskan anaknya sama sekali tidak mengetahui isi muatan gelap yang diangkut kapal tersebut.

"Nggak ikhlas saya dia dituntut hukuman mati. Seharusnya diselidiki dulu sebenar-benarnya ini. Anak saya ini nggak tahu-menahu," ungkap Sulaiman melansir detikcom.

Perkara dengan nomor registrasi 863/Pid.Sus/2025/PN Btm ini telah bergulir di meja hijau sejak Kamis (23/10/2025). Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Batam, agenda penuntutan telah dibacakan Kamis (5/2/2026).

Jaksa menuntut hukuman maksimal karena meyakini Fandi melanggar Undang-Undang Narkotika usai menerima puluhan kardus berisi serbuk kristal metamfetamina di perairan lepas.

Kasus bermula April 2025 saat Fandi menerima tawaran pekerjaan dari rekannya, Hasiholan Samosir, untuk berlayar menggunakan kapal tanker. Keduanya kemudian terbang menuju Thailand.

Berdasarkan arahan titik koordinat via pesan WhatsApp dari seseorang bernama Mr Tan yang kini berstatus buron, mereka memindahkan 67 kardus dari sebuah perahu ikan berbendera negara setempat ke atas kapal Sea Dragon.

Saat penangkapan Rabu (21/5/2025), aparat menemukan ribuan bungkus plastik kemasan teh China merek Guanyiwang berwarna hijau yang disembunyikan di dalam kardus-kardus tersebut.

Total berat bersih barang haram itu menyentuh angka 1.995.130 gram. Fandi didakwa bersama lima orang lainnya karena bersedia memindahkan muatan tanpa melakukan pemeriksaan terlebih dahulu di luar area dermaga resmi.

Kini, Sulaiman terus berharap adanya titik terang bagi nasib anaknya dan meminta pemerintah turun tangan meninjau kembali perkara yang menjerat darah dagingnya.

"Aku bermohon ke Presiden, aku minta keadilanlah, saya minta dibebaskan karena anak saya tidak tahu apa-apa, dia hanya dijebak di dalam itu," rintihnya.***

Editor:
Akam Sophian

Kategori : Hukrim
wwwwww
www.amsi.or.id