Manajer Umum Telkomsel Diperiksa KPK Terkait Proyek Pengadaan Mesin EDC BRI Senilai Rp2,1 Triliun

JAKARTA, POTRETNEWS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa General Manager atau Manajer Umum PT Telkomsel berinisial NA sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia atau BRI (Persero) pada tahun 2020–2024.
”Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama NA selaku GM Telkomsel," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para wartawan di Jakarta, Jumat.Berdasarkan catatan KPK seperti dilansir antaranews.com, saksi NA telah tiba pada pukul 08.36 WIB. Sebelumnya, pada 26 Juni 2025, KPK mengumumkan memulai penyidikan terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan mesin EDC.Pada 30 Juni 2025, KPK mengumumkan nilai proyek pengadaan mesin EDC tersebut sebesar Rp2,1 triliun dan mencegah 13 orang untuk bepergian ke luar negeri.Mereka yang dicekal itu berinisial CBH, IU, DS, MI, AJ, IS, AWS, IP, KS, EL, NI, RSK, dan SRD. Untuk sementara, KPK mengatakan kerugian keuangan negara terkait kasus tersebut mencapai Rp700 miliar atau 30 persen dari total nilai proyek pengadaan yang Rp2,1 triliun.Akam Sophian
























