Seorang Anggota DPRD dan Anaknya Kena OTT Kejaksaan, Diduga Terima Gratifikasi Proyek Irigasi
Gambar hanya ilustrasi. Sumber: BISNIS.comSUMATRA SELATAN, POTRETNEWS.com — Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim berinisial KT dan anaknya, RA, sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek irigasi.
Keduanya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) terkait penerimaan gratifikasi pada proyek pengembangan jaringan irigasi di Dinas PUPR Muara Enim senilai Rp1,6 miliar.Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan, Ketut Sumedana, menyatakan pihaknya telah menangkap KT dan RA. Kejaksaan menjadikan keduanya tersangka kasus gratifikasi pada kegiatan pengembangan jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu Kecamatan Tanjungagung pada Dinas PUPR Muaraenim.Sumedana mengungkap, tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan pun telah melakukan penggeledahan pada tiga lokasi. Lokasi pertama yang digeledah adalah rumah saksi KT di Perumahan Hunian Sederhana Greencity Blok Q5, Desa Muaralawai, Kabupaten Muaraenim.Kemudian rumah saksi KT di Perumahan Hunian Sederhana Greencity Blok Q6, Desa Muaralawai, Kabupaten Muaraenim. Lalu rumah saksi MH di Jalan Pramuka 4 RT 1 RW 7 Kelurahan Pasar II, Kecamatan Muaraenim, Kabupaten Muaraenim.Akam Sophian
























