2 Kakek Lansia Pensiunan PNS di Riau Mencari Keadilan Persoalan Lahan hingga ke MA

Minggu, 15 Februari 2026 08:30 WIB
b2-kakek-lansia-pensiunan-pns-di-riau-mencari-keadilan-persoalan-lahan-hingga-ke-ma-b
PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Dua pria lanjut usia (lansia), warga Kota Pekanbaru, Riau, yakni Zuhandra Agus (70) dan Pahlawan Siregar (64) tengah mencari keadilan. Keduanya merupakan terdakwa kasus dugaan pemalsuan surat tanah, di Kota Pekanbaru, dalam perkara pidana nomor: 463/Pid.B/2025/PN Bkn di Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang Kampar. Perkara ini juga masuk tahap banding dengan nomor: 811/Pid.B/2025/PTPBR. Keduanya merupakan pensiunan pegawai negeri sipil (PNS).

Mereka didakwa atas kasus pidana dalam memperjuangkan lahan milik 110 pegawai eks Kanwil Depkes Provinsi Riau. Mereka merasa menjadi korban kriminalisasi atas vonis PN Bangkinang berupa 1 tahun 11 bulan hukuman penjara.

Salah satu terdakwa, Zuhandra menyampaikan bahwa mereka membeli lahan berdasarkan SKGR No. 607/036-KT/VI/94 atas nama Zulhandra Agus tertanggal 10 Juni 1994 dan SKGR No 608/036-KT/VI/94 atas nama Pahlawan Siregar tertanggal 10 Juni 1994 dari HS dan TW. Lokasi lahan berada di RT 02/RW 01 Desa Simpangbaru, Kecamatan Tampan, Pekanbaru.

Artinya, lokasi lahan milik para terdakwa sudah benar bahwa Desa Simpang Baru pada tahun 1994 berdasarkan PP 19 Tahun 1987, sudah pindah wilayah masuk wilayah Kota Madya (Kodya) Pekanbaru.

Alas hak penjual yaitu HS dan TW yakni AJB No 72/PPAT/1982, AJB 73/PPAT/1982 dan AJB 74/PPAT/1982 yang diterbitkan oleh Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, Riau pada tahun 1982.

"Dalam ketiga AJB di atas, lokasi tanah disebutkan terletak di Desa Simpangbaru, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar. Artinya pada tahun 1982 adalah benar tanah obyek perkara berada di Desa Simpangbaru, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar," kata Zuhandra saat diwawancarai wartawan di Pekanbaru, Sabtu (14/2/2026).

Kemudian, berdasarkan PP Nomor 19 Tahun 1987 tentang Perubahan Batas Wilayah Kodya Pekanbaru dan Kabupaten Kampar, terhitung sejak tahun 1987, Desa Simpangbaru masuk wilayah Pekanbaru.

Namun, mereka berdua didakwa melanggar perdata dan pidana atas dugaan pemalsuan surat keterangan ganti rugi (SKGR). Pidana ini berawal dari laporan PT PSG terhadap dua lansia itu. Kasus ini pun dimenangkan oleh PT PSG, sehingga perusahaan itu dinyatakan sebagai pemilik lahan.

Aksi damai Mereka kemudian mencari keadilan di tingkat kasasi MA dan mengajukan amnesti serta abolisi kepada Presiden Prabowo Subianto. Puluhan orang yang tergabung dalam KP2K Depkes PR-MK lantas menggelar aksi damai di depan Gedung MA, di Jakarta Pusat, Kamis (12/2/2026). Aksi tersebut berlangsung tak jauh dari kawasan Istana Presiden.

"Kami datang ke MA untuk menuntut keadilan," kata Zuhandra. Dia mengatakan, aksi dimulai sekitar pukul 09.00 WIB. Massa membentangkan spanduk di pagar Gedung MA, sebagai bentuk kekecewaan terhadap proses peradilan yang dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Khususnya, dalam penanganan perkara pidana yang disidangkan di Pengadilan Negeri Bangkinang dan Pengadilan Tinggi Pekanbaru.

Perkara yang dimaksud yakni Nomor 463/Pid.B/2025/PN Bkn di tingkat pertama dan Nomor 811/Pid.B/2025/PT PBR di tingkat banding.

Saat ini, berkas perkara tersebut telah diterima kepaniteraan MA dan berstatus dalam proses penelaahan dan registrasi. Massa aksi kemudian ditemui oleh perwakilan MA dari Biro Hukum yang juga merupakan hakim yudisial untuk audiensi.

Perwakilan massa aksi, yakni Zuhandra Agus, Indra Dermawan bersama penasihat hukum, memasuki gedung untuk menyampaikan tuntutan secara langsung. Poin tuntutan Zuhandra Agus mengatakan, dalam audiensi tersebut massa menyampaikan sejumlah poin.

Pertama, mereka meminta MA memeriksa perkara kasasi Nomor 463/Pid.B/2025/PN Bkn secara arif, adil, dan bijaksana dengan meneliti secara menyeluruh alat bukti surat dari kedua belah pihak.

"Kedua, kami menduga tidak seluruh alat bukti surat diserahkan oleh pengadilan tingkat pertama kepada pengadilan tingkat banding. Mereka juga menyoroti tidak dilakukannya proses inzage atau pemeriksaan kelengkapan berkas sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi," ucap Zuhandra melansir kompas.com.

Ketiga, penasihat hukum para terdakwa mempersoalkan proses pengajuan kasasi. Pada 20 Januari 2026, PN Bangkinang mengirimkan surat kepada penasihat hukum terdakwa, yang memberikan kesempatan mempelajari berkas kasasi (inzage) pada 21–29 Januari 2026. Namun, surat tersebut baru diterima penasihat hukum melalui pos pada 25 Januari 2026.

Ketika terdakwa bersama penasihat hukum datang ke PN Bangkinang pada 28 Januari 2026 untuk memeriksa berkas, Mereka diberi tahu bahwa berkas telah dikirim ke panitera MA sejak 22 Januari 2026 dengan alasan dinyatakan lengkap.

Massa mempertanyakan bagaimana mungkin terdakwa diminta memeriksa berkas hingga 29 Januari, sedangkan berkas telah lebih dulu dikirim.

"Selain itu, kami juga menyoroti sejumlah kejanggalan dalam putusan banding. Dalam putusan Pengadilan Tinggi Riau, disebutkan majelis hakim bermusyawarah pada 9 November 2025 dan putusan diucapkan pada 15 November 2025," kata dia.

Sementara itu, putusan PN Bangkinang dijatuhkan pada 6 November 2025, pernyataan banding diregister pada 10 November 2025, dan memori banding baru dimasukkan pada 16 November 2025.

Adapun penetapan penunjukan hakim oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Riau tercatat pada 1 Desember 2025.

"Kami mempertanyakan apakah majelis hakim banding telah bermusyawarah sebelum memori banding dimasukkan serta sebelum adanya penetapan resmi penunjukan hakim," ujar Zuhandra.

Tak hanya itu, penasihat hukum para terdakwa juga menyampaikan bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan pelanggaran etik dan ketidaknetralan majelis hakim dalam persidangan di PN Bangkinang kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung pada 9 Februari 2026.

Dalam kronologi perkara yang disampaikan, para terdakwa disebut sebagai pembeli beriktikad baik atas tanah seluas 4 hektar untuk perumahan karyawan Depkes Provinsi Riau.

Tanah tersebut memiliki SKGR tahun 1994 yang diterbitkan oleh Kantor Camat Tampan, Pekanbaru, dan hingga kini masih teregister.

Namun, para terdakwa justru didakwa menggunakan surat palsu sebagaimana Pasal 263 Ayat (2) KUHP.

Sementara itu, Zuhandra menyampaikan, penjual tanah, HS memperoleh lahan tersebut sejak 1982 berdasarkan AJB Nomor 72, 73, dan 74/PPAT/1982 dan tidak diproses pidana. Ia menilai, perkara ini sarat rekayasa dan kriminalisasi yang berkaitan dengan kepentingan korporasi, yakni PT PSG.

"Kami berharap, langkah penyampaian aspirasi ini menjadi dorongan bagi Mahkamah Agung untuk merespons tuntutan secara serius demi terwujudnya keadilan dan perlindungan terhadap masyarakat kecil," ucap Zuhandra.***

Editor:
Akam Sophian

Kategori : Hukrim, Kampar, Riau
wwwwww
www.amsi.or.id