Kejagung Geledah Lokasi di Medan dan Pekanbaru Terkait Kasus Korupsi CPO Senilai Rp14,3 Triliun

Sabtu, 14 Februari 2026 13:46 WIB
bkejagung-geledah-lokasi-di-medan-dan-pekanbaru-terkait-kasus-korupsi-cpo-senilai-rp143-triliunbIlustrasi gambar dari CORENEWS.id

JAARTA, POTRETNEWS.com — Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah sejumlah lokasi di Pekanbaru dan Medan terkait kasus dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO).

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 11 orang tersangka yang berasal dari Ditjen Bea Cukai dan swasta.

”Pasca ditetapkannya 11 tersangka, tim penyidik Kejaksaan Agung telah melakkan penggeledahan dan saat ini masih berlangsung di wilayah Sumatera. Antara Pekanbaru dan Medan, di beberapa lokasi.

Ya tentunya PT-PT yang terlibat,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna dalam keterangannya dikutip Sabtu (14/2/2026). Anang belum menjelaskan secara rinci barang bikti apa saja yang disita dari dua wilayah penggeledahan tersebut.

Ia mengatakan, saat ini, proses penggeledahan masih dilakukan oleh penyidik. ”Masih berlangsung, kita tunggu saja hasilnya,” ujar dia.

Adapun kasus ini bermula saat Pemerintah RI memberlakukan kebijakan pembatasan dan pengendalian ekspor crude palm oil (CPO). Namun dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan adanya penyimpangan berupa rekayasa klasifikasi komoditas ekspor CPO dengan sengaja diklaim sebagai Pome atau Palm Acid Oil (PAO).

Perbuatan itu pun diduga dimuluskan oleh oknum penyelanggara negara untuk mendapatkan kick back sebagai imbal balik atas peranannya tersebut. Akibatnya, perbuatan mereka, telah menimbulkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp14,3 triliun.

Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar kasus rekayasa ekspor crude palm oil (CPO) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea Cukai) 2022-2024.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka. Di antaranya tiga pejabat negara dan delapan orang dari kalangan swasta. CPO adalah komoditas strategis untuk bahan baku minyak goreng, margarin, kosmetik, sabun, dan biodiesel.

Kasus rekayasa ekspor crude palm oil (CPO) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea Cukai) periode 2022–2024 ini menimbulkan kerugian negara yang sangat besar.

Kejaksaan Agung mengungkap bahwa modusnya adalah menyamarkan CPO sebagai limbah palm oil mill effluent (POME) agar terbebas dari kewajiban dan pembatasan ekspor.

Kerugian keuangan negara akibat praktik ini diperkirakan mencapai Rp14,3 triliun. Angka tersebut muncul dari manipulasi klasifikasi komoditas dan rekayasa dokumen ekspor yang melibatkan pejabat Bea Cukai, Kementerian Perindustrian, serta pihak swasta.

Crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit mentah adalah minyak nabati hasil ekstraksi daging buah (mesocarp) pohon kelapa sawit (Elaeis guineensis) yang belum melalui proses pemurnian.

Berwarna merah/jingga karena kandungan beta-karoten tinggi. CPO adalah komoditas strategis untuk bahan baku minyak goreng, margarin, kosmetik, sabun, dan biodiesel.

Berikut daftar nama 11 tersangka kasus rekayasa ekspor CPO di Ditjen Bea Cukai 2022-2024:

Tiga Tersangka Penyelenggara Negara dari Ditjen Bea Cukai:

1. R Fadjar Donny Tjahjadi (RFD) selaku Direktur Teknis Kepabeanan dan Peraturan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

2. Lilla Harsyah Bakhtiar (LHB) selaku Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan dan Fungsional Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian RI.

3. Muhammad Zulfikar (MZ) selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kepabeanan Bea dan Cukai (KPBC) Pekanbaru.

Delapan Tersangka dari Kalangan Swasta:

1. ES selaku Direktur PT. SMP, PT. SMA dan PT. SMS

2. ERW selaku Direktur PT. BMM

3. FLX selaku Direktur Utama PT. AP dan Head Commerce PT. AP

4. RND selaku Direktur PT. TAJ;

5. TNY selaku Direktur PT TEO 6. VNR selaku Direktur PT SIP

7. RBN selaku Direktur PT CKK;

8. YSR selaku Dirut PT. MAS dan Komisaris PT. SBP

Akibat perbuatannya itu kata Syarief para tersangka dijerat dengan pasal 603 juncto Pasal 20 Huruf A atau C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dan Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Penyimpangan Pelaksanaan Ekspor CPO Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, dalam proses penyidikan, pihaknya menemukan adanya penyimpangan pelaksanaan ekspor CPO berupa rekayasa klasifikasi komoditas minyak sawit yang akan di ekspor.

"Yang secara substansi merupakan CPO berkadar asam tinggi, yang sengaja diklaim sebagai POME atau PAO dengan menggunakan HS (Harmonized System) Code yang berbeda. Di mana HS Code ini diperuntukkan bagi residu atau limbah, limbah padat dari CPO," kata Syarief dalam jumpa pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Selasa (10/2/2026).

Hal itu dilakukan para tersangka untuk menghindari pengendalian ekspor CPO yang telah ditentukan oleh pemerintah Republik Indonesia.

Adapun kata Syarief, pemerintah sejatinya telah mengeluarkan kebijakan pembatasan dan pengendalian ekspor CPO untuk menjaga ketersediaan minyak goreng dalam negeri serta untuk menjaga stabilitas harga bagi masyarakat.

"Namun dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan adanya penyimpangan berupa rekayasa klasifikasi komoditas ekspor CPO," jelasnya melansir tribunnews.com.

Selain itu modus lainnya yang digunakan oleh para tersangka yakni meloloskan ekspor CPO dengan menggunakan klasifikasi yang tidak sesuai dengan tujuan untuk menghindari pembatasan dan pelarangan ekspor CPO.

Tak hanya itu kata Syarief, para tersangka juga sengaja menghindari Domestic Market Obligation (DMO) serta mengurangi kewajiban pembayaran Bea keluar dan pungutan sawit yang seharusnya dipenuhi kepada negara, sehingga pemungutannya menjadi jauh lebih rendah.

"Serta adanya kickback atau pemberian imbalan kepada oknum pejabat negara yang dilakukan untuk meloloskan proses administrasi dan pengawasan ekspor tersebut," ujarnya.

Menurut Syarief, perbuatan penyimpangan yang dilakukan para tersangka menimbulkan dampak yang luas dan sistematis terhadap keuangan negara serta tata kelola komoditas strategis CPO.

"Yaitu di antaranya adanya kehilangan penerimaan negara, kemudian tidak efektifnya kebijakan pengendalian CPO, dan ketiga terganggunya tata kelola komoditas strategis nasional ini," tuturnya.***

Editor:
Akam Sophian

Kategori : Hukrim
wwwwww
www.amsi.or.id