Nasib Oknum Anggota DPRD Pelalawan di Ujung Tanduk, Skandal Pakai Ijazah SMP Orang Lain Masuk Meja Jaksa

Selasa, 10 Februari 2026 09:13 WIB
bnasib-oknum-anggota-dprd-pelalawan-di-ujung-tanduk-skandal-pakai-ijazah-smp-orang-lain-masuk-meja

PANGKALANKERINCI, POTRETNEWS.com — Kursi panas yang diduduki Anggota DPRD Kabupaten Pelalawan, Riau, Sunardi, kian terancam. Soalnya, Kejaksaan Negeri Pelalawan resmi menerima pelimpahan berkas perkara tahap I terkait dugaan penggunaan ijazah milik orang lain yang menyeret politisi senior tersebut, Senin (9/2/2026).

Penyerahan berita acara pemeriksaan (BAP) ini dilakukan langsung oleh Kanit III Tipikor Satreskrim Polres Pelalawan, Ipda Fernando Silitongoa SH kepada pihak kejaksaan.

Berkas setebal ratusan halaman itu memuat keterangan mendalam dari 18 orang saksi serta dua orang ahli guna memperkuat pembuktian di persidangan nantinya.

”Iya, kita sudah menerima pelimpahan berkas Tahap I dari penyidik kepolisian ke jaksa," ujar Kajari Pelalawan Eka Nugraha SH MH, Senin (9/2/2026), melansir goriau.com.

Kini, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pelalawan memiliki waktu selama 14 hari untuk membedah isi berkas tersebut.

Para jaksa akan meneliti secara saksama setiap aspek formil maupun materiil untuk menentukan apakah pelarian politik Sunardi yang diduga menggunakan dokumen palsu ini layak segera disidangkan. Sunardi yang dikenal sebagai politisi dengan rekam jejak tiga periode di parlemen, kini terancam hukuman berat.

Dalam dokumen perkara, ia dijerat dengan Pasal 263 ayat (2) KUHP mengenai penggunaan surat palsu atau Pasal 391 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

Pasal tersebut mengatur sanksi pidana penjara paling lama enam tahun bagi siapa saja yang menggunakan surat yang dipalsukan seolah-olah asli. Kasus ini mencuat setelah adanya kecurigaan bahwa Sunardi memakai ijazah SMP milik orang lain untuk memuluskan langkahnya meraih ijazah Paket C.

Dokumen inilah yang kemudian ia manfaatkan sebagai syarat administratif saat mencalonkan diri sebagai anggota dewan pada periode 2019 dan 2024.

Masyarakat kini menanti ketegasan aparat hukum dalam mengusut tuntas skandal ijazah yang mencederai integritas lembaga legislatif tersebut. Jika jaksa menyatakan berkas lengkap atau P-21, maka proses hukum terhadap Sunardi akan segera bergulir ke meja hijau.***

Editor:
Akam Sophian

Kategori : Hukrim, Pelalawan
wwwwww
www.amsi.or.id