Menyambi Pengerjaan Proyek Penerangan Jalan, Oknum Guru Honorer Terseret Kasus Korupsi

Selasa, 03 Februari 2026 18:12 WIB
bmenyambi-pengerjaan-proyek-penerangan-jalan-oknum-guru-honorer-terseret-kasus-korupsibSuasana sidang kasus korupsi Penerangan Jalan Umum (PJU) pada Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi.

JAMBI, POTRETNEWS.com — Seorang guru SMP, Reki Eka Fictoni ikut terlibat dalam kasus korupsi Penerangan Jalan Umum (PJU) pada Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci. Saat ini Reki dan sembilan orang lain telah resmi menjadi terdakwa dan tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi.

Sembilan orang terdakwa lainnya yakni Heri Cipta, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci, Nel Edwin Kepala Bidang Lalu Lintas dan Prasarana Dishub, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),Fahmi, Direktur PT WTM, Amri Nurman Direktur CV TAP, Sarpano Markis Direktur CV GAW, Gunawan, Direktur CVBS dan Jefron Direktur CV AK. Serta Helfi Apriadi, seorang ASN di Kantor Kesbangpol Kabupaten Kerinci dan Yuses Alkadira Mitas seorang PNS di UKPBJ/ULP Kerinci yang menjabat sebagai Pejabat Pengadaan proyek PJU tahun 2023.

Dalam sidang kali ini, 10 orang tersebut ditanyai satu persatu oleh Jaksa Penuntut Umum dan kuasa hukum masing-masing terdakwa. Pada sidang yang dilaksanakan Selasa (3/2/2026) agenda persidangan yakni saksi mahkota atau kesaksian antarterdakwa.

Pada sidang tersebut diketahui Reka Eka Fictoni mendapatkan jatah untuk pengerjaan PJU di 6 ruas jalan. Saat itu Reki masih menjadi guru honorer yang mengajar di salah satu SMP di Sungaipenuh.

Selain mengajar, dia juga ternyata mengikuti pengerjaan proyek PJU. Awalnya Reki akan mengerjakan proyek tersebut bersama-sama dengan terdakwa Helmi. "Awalnya sama Helfi, kemudian pisah?," tanya Jaksa Penuntut Umum, Yogi kepada terdakwa Reki.

Dia tidak menjawab hanya membenarkan pertanyaan jaksa dengan mengangguk. Setelah persidangan, Jaksa Yogi mengatakan bahwa ada total 12 ruas jalan yang dibagi antara terdakwa Reki dan Helfi.

"Mereka bagi enam - enam, ketika itu meminjam perusahaan milik terdakwa Jefron, Gunawan, dan Amri Nurman," jelasnya melansir tribunnews.com.

Tidak sampai disitu, dari fakta persidangan Jaksa Penuntut Umum, Yogi mengungkapkan beberapa hal yakni adanya dua paket pengerjaan PJU yang fee atau biaya pembayaran yang diserahkan untuk Sekretaris DPRD Kabupaten Kerinci, Jondri Ali.

Kemudian adanya saling pinjam perusahaan antar terdakwa. "Mereka saling pinjam perusahaan ini," ujarnya. Dari persidangan tadi, terdakwa mengaku adanya fee sebesar 15 persen untuk Jondri Ali yang dibayarkan melalui terdakwa Nael Edwin.

"Kemudian untuk pejabat pengadaan, beliau tidak melakukan review. Hanya berdasarkan (dokumen) yang dikirimkan oleh Heri Cipta," jelasnya.

Untuk diketahui kasus korupsi ini, diperkirakan telah merugikan keuangan negara hingga, Rp2,7 Miliar.***

Editor:
Akam Sophian

Kategori : Hukrim
wwwwww
www.amsi.or.id