Menyambi Pengerjaan Proyek Penerangan Jalan, Oknum Guru Honorer Terseret Kasus Korupsi
Suasana sidang kasus korupsi Penerangan Jalan Umum (PJU) pada Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi.JAMBI, POTRETNEWS.com — Seorang guru SMP, Reki Eka Fictoni ikut terlibat dalam kasus korupsi Penerangan Jalan Umum (PJU) pada Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci. Saat ini Reki dan sembilan orang lain telah resmi menjadi terdakwa dan tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi.
Sembilan orang terdakwa lainnya yakni Heri Cipta, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci, Nel Edwin Kepala Bidang Lalu Lintas dan Prasarana Dishub, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),Fahmi, Direktur PT WTM, Amri Nurman Direktur CV TAP, Sarpano Markis Direktur CV GAW, Gunawan, Direktur CVBS dan Jefron Direktur CV AK. Serta Helfi Apriadi, seorang ASN di Kantor Kesbangpol Kabupaten Kerinci dan Yuses Alkadira Mitas seorang PNS di UKPBJ/ULP Kerinci yang menjabat sebagai Pejabat Pengadaan proyek PJU tahun 2023.Dalam sidang kali ini, 10 orang tersebut ditanyai satu persatu oleh Jaksa Penuntut Umum dan kuasa hukum masing-masing terdakwa. Pada sidang yang dilaksanakan Selasa (3/2/2026) agenda persidangan yakni saksi mahkota atau kesaksian antarterdakwa.Pada sidang tersebut diketahui Reka Eka Fictoni mendapatkan jatah untuk pengerjaan PJU di 6 ruas jalan. Saat itu Reki masih menjadi guru honorer yang mengajar di salah satu SMP di Sungaipenuh.Selain mengajar, dia juga ternyata mengikuti pengerjaan proyek PJU. Awalnya Reki akan mengerjakan proyek tersebut bersama-sama dengan terdakwa Helmi. "Awalnya sama Helfi, kemudian pisah?," tanya Jaksa Penuntut Umum, Yogi kepada terdakwa Reki.Akam Sophian
























