Sembunyikan Pil Ekstasi yang Dibungkus dengan Uang Rp2.000, Oknum Kades di Rokan Hulu Riau Diamankan Polisi

Kamis, 29 Januari 2026 09:06 WIB
bsembunyikan-pil-ekstasi-yang-dibungkus-dengan-uang-rp2000-oknum-kades-di-rokan-hulu-riau-diamankanIlustrasi. Sumber: HALUAN RAKYAT
ROKAN HULU, POTRETNEWS.com — Kepala Desa (Kades) Koto Tandun, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, ditangkap polisi atas kasus narkotika. Dari tangan tersangka berinisial MTRS (40), petugas menyita barang bukti pil ekstasi. Kapolres Rohul, AKBP Emil Eka Putra, membenarkan penangkapan kades tersebut saat dikonfirmasi. ”Oknum kades diamankan karena menyimpan narkotika jenis pil ekstasi. Barang bukti yang ditemukan satu butir pil ekstasi warna pink bergambar granat," kata Emil melalui pesan WhatsApp, Kamis (29/1/2026).

Emil menjelaskan, MTRS ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Ujungbatu, Polres Rohul, pada Selasa (27/1/2026) malam. Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan peredaran narkotika di sebuah warung di Dusun Sukakarya, Desa Pematangtebih. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan penggerebekan.

”Menindaklanjuti laporan warga, petugas melakukan penyelidikan dan penggerebekan. Saat pemeriksaan, petugas mencurigai seorang pengunjung dan langsung melakukan penggeledahan," tutur Emil melansir kompas.com .

Pada saat penggerebekan, MTRS kedapatan menyembunyikan pil ekstasi di dalam tas hitam yang dibungkus dengan uang Rp 2.000. Kepada penyidik, ia mengaku pil ekstasi tersebut diperoleh dari Kota Pekanbaru sekitar tiga minggu yang lalu.

Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Ujungbatu guna proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, MTRS dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP dan atau UU RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Meskipun barang bukti ditemukan dalam penguasaannya, hasil pemeriksaan medis menunjukkan fakta lain terkait konsumsi zat terlarang tersebut.

”Meski hasil tes urine menunjukkan negatif, proses hukum tetap berlanjut karena adanya barang bukti yang dikuasai tersangka," jelas Emil.

Polisi kini tengah melakukan pengembangan untuk menelusuri sumber barang haram yang didapatkan tersangka dari Pekanbaru tersebut.***

Editor:
Akam Sophian

Kategori : Hukrim, Rohul
wwwwww
www.amsi.or.id