Sebuah Warung Sate Kambing di Indragiri Hulu Digerebek Polisi, Diduga Jadi Tempat Transaksi Sabu

Senin, 26 Januari 2026 08:16 WIB
bsebuah-warung-sate-kambing-di-indragiri-hulu-digerebek-polisi-diduga-jadi-tempat-transaksi-sabubFoto hanya ilustrasi, tidak terkait dengan berita. Sumber: JATIMNETWORK

INDRAGIRI HULU, POTRETNEWS.com — Kepolisian Resor Indragiri Hulu, Riau, menggerebek warung sate kambing yang diduga kerap menjadi lokasi transaksi narkotika jenis sabu. Polisi menangkap dua tersangka yang sedang melakukan transaksi sabu di warung sate kambing.

Melansir tempo.co, Kapolres Indragiri Hulu Ajun Komisaris Besar Fahrian Saleh Siregar mengatakan penggerebekan bermula dari laporan warga.

”Saat melakukan penyergapan polisi menangkap dua orang," kata Fahrian dalam keterangan tertulisnya, Ahad, 25 Januari 2026.

Dua orang yang ditangkap di warung yang berada di Desa Seberida, Kecamatan Batanggansal yakni Ganda, 21 tahun, dan Saipul Anwar, 53 tahun. Hasil tes urine keduanya dinyatakan positif narkoba.

Polisi menemukan satu bungkus rokok berisi dua plastik klip sabu dengan berat kotor 0,38 gram milik Ganda. Ganda dari seorang pemasok bernama Toke di Desa Keritang, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hulu.

Polisi selanjutnya menangkap pemasok bernama Suparmin. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sebuah tabung warna silver di kamar mandi.

Ketika dibuka, tabung itu berisi 34 paket plastik klip berisi sabu dengan berat kotor total 7,17 gram. Petugas juga mengamankan dua timbangan digital, dua ponsel, kotak kaca pirek, serta uang tunai Rp300 ribu.

Ketiga tersangka kini telah diamankan di Polsek Batang Gansal untuk penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***

Editor:
Akam Sophian

Kategori : Hukrim, Inhu
wwwwww
www.amsi.or.id