Pihak yang Menguasai Lahan Sudah Ditegur, Pemprov Riau Beri Tenggat Waktu 3 Bulan untuk Tumbangkan Sawit di TNTN

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau memberikan tenggat waktu tiga bulan kepada pihak-pihak yang menguasai lahan yang telah ditanami kelapa sawit di Kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Kabupaten Pelalawan, untuk menumbangkan tanaman tersebut secara mandiri.
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto di Pekanbaru, Kamis, mengatakan pihaknya sudah memberikan teguran kepada mereka yang menguasai lahan tersebut.Dia menyarankan untuk menumbangkan sawit itu dengan pola memberi racun. ”Yang di TN Tesso Nilo kami beri waktu tiga bulan untuk menumbangkan dengan pola mengasih racun. Kami sudah beri teguran pada 15 orang itu untuk segera memusnahkan," katanya melansir antaranews.com.Selanjutnya relokasi ke lahan pengganti juga sudah disiapkan seluas 630 hektare tahun 2026 di Kabupaten Kuantan Singingi dan Pelalawan. Diharapkannya ini bisa segera dilakukan dengan pendekatan yang humanis pada warga yang direlokasi maupun sekitar lahan pengganti."Kita sudah bersurat juga kepada Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) untuk menambah lahan pengganti segera mungkin," sebutnya. Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau Syahrial Abdi menyampaikan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) RI tengah menyiapkan lahan pengganti dengan pola skema perhutanan sosial atau hutan kemasyarakatan untuk relokasi warga di Kawasan TNTN.Akam Sophian
























