Wanita DPO Kasus Bajing Loncat di Pelalawan Kompak Mencuri bersama Suami di Pekanbaru, sang Buah Hati Berusia 1 Tahun Diajak untuk Kelabui Warga

Kamis, 22 Januari 2026 20:05 WIB
bwanita-dpo-kasus-bajing-loncat-di-pelalawan-kompak-mencuri-bersama-suami-di-pekanbaru-sang-buah

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru, Riau, mengungkap sejumlah kasus kriminal yang sempat viral di media sosial. Salah satu kasus yang menonjol adalah pencurian dengan pemberatan (curat) yang dilakukan pasangan suami istri berinisial PS (36) dan ES (39).

Mirisnya, dalam setiap menjalankan aksi kejahatan tersebut, mereka turut membawa bayi mereka yang masih berusia 1 tahun untuk mengelabui warga.

"Mereka saat melakukan kejahatan, malah dengan modus menggendong anaknya. Anaknya ini baru berusia 1 tahun, saat ini kami titipkan di Dinas Sosial Pekanbaru," ungkap Kapolresta Pekanbaru, Kombes Muharman Arta dalam konferensi pers, Kamis (22/1/2026).

Melansir kompas.com Muharman menyebut, aksi pencurian yang dilakukan pasutri ini terekam kamera CCTV dan viral di media sosial. Dalam rekaman video tersebut, pelaku ES terlihat menggendong bayinya sembari duduk di atas motor yang menjadi target mereka untuk memantau situasi.

Saat situasi dirasa sepi, sang suami, PS, bertugas membuka paksa jok motor untuk menguras barang-barang berharga di dalamnya.

"Sasaran mereka ini adalah membuka jok-jok motor di tempat parkir, toko kelontong dan mobil yang hidup yang ditinggalkan pemiliknya," kata Muharman yang juga didampingi Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar.

Salah satu laporan yang masuk menyebutkan pelaku berhasil mengambil sebuah tas berisi uang Rp10 juta di dalam mobil. Saat itu, pemilik mobil meninggalkan kendaraannya dalam kondisi mesin hidup hanya untuk membeli kopi.

Istri Ternyata DPO Bajing Loncat

Kasus ini berhasil diungkap tim Satreskrim Polresta Pekanbaru dengan modal rekaman CCTV di lokasi kejadian. Dari hasil pemeriksaan mendalam, diketahui bahwa kedua pelaku merupakan pemain lama dalam dunia kriminal.

Muharman mengungkapkan bahwa pelaku PS merupakan residivis kasus pencurian. Sementara sang istri ternyata memiliki catatan kriminal yang tak kalah berat di wilayah lain.

"Istrinya, ES, merupakan DPO (daftar pencarian orang) kasus bajing loncat di wilayah Kabupaten Pelalawan, Riau," sebut Muharman.

Pasangan suami istri ini kini dijerat dengan Pasal 477 KUHP baru dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Sesuai dengan aturan dalam KUHAP yang baru, para pelaku tidak dihadirkan dalam konferensi pers.

"Saya juga mengimbau, kepada pemilik-pemilik tempat usaha di Kota Pekanbaru, bisa membantu meringankan tugas kami, yaitu bisa memasang CCTV yang mengarah ke jalan. Itu sangat membantu kami kalau ada kejadian tindak pidana," ujar Muharman.***

Editor:
Akam Sophian

wwwwww
www.amsi.or.id