Home > Berita > Umum

Sisir Tenaga Honorer ”Siluman” hingga ke Tingkat Kelurahan, Pemkab Siak Bentuk Tim 8

Senin, 19 Januari 2026 16:07 WIB
bsisir-tenaga-honorer-siluman-hingga-ke-tingkat-kelurahan-pemkab-siak-bentuk-tim-8bIlustrasi. Sumber: JARETNEWS

SIAK, POTRETNEWS.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak, Provinsi Riau, mulai menertibkan keberadaan tenaga honorer yang masuk tanpa melalui prosedur resmi. Dugaan maraknya tenaga honorer ”siluman” di sejumlah perangkat daerah mendorong pemerintah daerah membentuk Tim 8.

Tim khusus ini bertugas melakukan penyisiran dan verifikasi faktual di seluruh Perangkat Daerah hingga ke tingkat kecamatan dan kelurahan.

Wakil Bupati Siak, Syamsurizal, menyampaikan pembentukan tim tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam melakukan efisiensi anggaran. Sekaligus pembenahan tata kelola kepegawaian.

”Tim ini dibentuk karena adanya temuan beban anggaran gaji yang sangat besar, namun tidak dibarengi dengan kehadiran fisik pegawai yang jelas di lapangan,” ujar Syamsurizal, Senin (19/1/2026).

Menurutnya, Tim 8 akan turun langsung untuk melakukan verifikasi faktual terhadap 3.590 tenaga honorer yang saat ini tercatat masih aktif. Verifikasi ini tidak hanya berbasis administrasi, tetapi juga memastikan keberadaan dan kinerja nyata tenaga honorer di unit kerja masing-masing.

”Jangan sampai ada nama tapi tidak ada orangnya. Kita semua bekerja keras, sementara ada oknum yang hanya menerima gaji tanpa pernah muncul. Ini yang akan kita tertibkan,” ujarnya melansir tribunpekanbaru.com.

Syamsurizal mengungkapkan, penataan tenaga honorer menjadi sangat krusial mengingat kondisi keuangan daerah yang kian tertekan oleh belanja pegawai.

Saat ini, Pemkab Siak mengalokasikan anggaran sekitar Rp 1,1 hingga Rp 1,2 triliun per tahun untuk gaji dan tunjangan pegawai.

”Belanja pegawai telah menyerap sekitar 45 hingga 50 persen dari total APBD, jauh melampaui batas maksimal yang ditetapkan pemerintah pusat, yaitu 30 persen,” jelasnya.

Ia menambahkan, kondisi tersebut tidak hanya membebani keuangan daerah, tetapi juga berpotensi menghambat ruang fiskal untuk pembangunan dan pelayanan publik.

Meski demikian, Syamsurizal mengatakan penertiban ini bukan untuk merugikan tenaga honorer yang benar-benar bekerja dan telah lama mengabdi. Pemerintah daerah justru ingin memastikan hak mereka terlindungi melalui data yang bersih dan akurat.

”Bagi tenaga honorer yang telah mengabdi dua tahun ke atas dan lolos verifikasi, mereka akan diprioritaskan dalam proses pengangkatan sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K),” ujarnya.

Menurut wakil bupati, proses verifikasi ini menjadi pintu masuk agar kebijakan transisi ke P3K berjalan lebih adil dan tepat sasaran. Dengan demikian, tenaga honorer yang memang dibutuhkan dan telah bekerja secara nyata tidak tersisih akibat praktik-praktik perekrutan yang tidak sesuai aturan.

Di sisi lain, tampaknya ada persoalan rekrutmen tenaga honorer yang dilakukan setelah adanya larangan dari pemerintah pusat.

Sejak terbitnya Surat Edaran MenPAN-RB pada Juli 2022 hingga pengesahan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, pemerintah daerah sebenarnya dilarang melakukan pengangkatan tenaga honorer baru, kecuali untuk kebutuhan yang sangat mendesak dan spesifik.

Namun dalam praktiknya, masih ditemukan tenaga non-ASN dengan masa kerja 1 hingga 3 tahun, bahkan direkrut setelah aturan tersebut berlaku. Kondisi ini memperumit penataan tenaga non-ASN saat ini dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum serta tata kelola.

”Karena itu, semua akan kita bedah secara objektif. Jika memang direkrut karena kebutuhan mendesak seperti dokter, perawat, atau guru, tentu akan kita pertimbangkan. Tetapi jika tanpa alasan kuat, maka harus ditertibkan,” tegas Syamsurizal.

Pembentukan Tim 8 ini diharapkan menjadi langkah awal Pemkab Siak dalam membersihkan data kepegawaian, menutup celah penyimpangan, serta memastikan belanja pegawai benar-benar sebanding dengan kinerja dan kebutuhan riil pemerintahan daerah.

Dengan penataan yang lebih disiplin dan taat regulasi, Pemkab Siak menargetkan tata kelola kepegawaian yang lebih sehat, adil, dan berkelanjutan ke depan. Informasi yang dihimpun dalam forum persiapan rapat penataan honorer non-database, disampaikan bahwa pada masa pasca-pemungutan suara ulang (PSU) 2025 lalu, masih terdapat penerimaan tenaga honorer baru di lingkungan Pemkab Siak.

Bahkan, penerimaan tersebut disebut-sebut berasal dari titipan tim sukses salah satu pasangan calon kepala daerah, dengan jumlah sekitar 25 orang sejak akhir 2024 hingga awal 2025. Padahal, larangan pengangkatan tenaga honorer di daerah telah disampaikan berulang kali oleh pemerintah pusat.

Kondisi ini kini berdampak langsung pada kompleksitas penataan tenaga non-ASN yang harus diselesaikan pemerintah daerah. Data internal menunjukkan jumlah tenaga honorer dengan masa kerja relatif singkat masih cukup besar.

Tercatat, honorer dengan masa kerja satu tahun mencapai 838 orang, dua tahun sebanyak 406 orang, dan tiga tahun berjumlah 262 orang. Fakta ini dinilai bertentangan dengan kebijakan nasional, mengingat setelah Juli 2022 seharusnya tidak ada lagi rekrutmen tenaga honorer baru.

Selain itu, UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN secara tegas menutup ruang pengangkatan honorer, kecuali melalui mekanisme yang diatur undang-undang.

Namun demikian, dalam praktiknya masih ditemukan adanya perekrutan baru meski regulasi telah berlaku. Pimpinan daerah menegaskan pentingnya membedah secara cermat alasan di balik setiap rekrutmen yang dilakukan.

Pengecualian hanya dapat dipertimbangkan apabila didasarkan pada kebutuhan mendesak dan krusial, seperti tenaga dokter, perawat, guru, atau profesi layanan dasar lainnya.

Meski demikian, Pemkab Siak juga menyatakan komitmennya untuk mencari solusi yang adil dan manusiawi, khususnya bagi tenaga honorer dengan masa kerja di atas lima tahun.

Pemerintah berharap penyelesaian persoalan ini tidak berujung pada perumahan massal tenaga honorer, sekaligus tetap berada dalam koridor hukum dan kebijakan nasional.***

Editor:
Akam Sophian

Kategori : Umum, Siak
wwwwww
www.amsi.or.id