Asal-usul Logam Mulia 1,3 Kilogram yang Disita dalam Kasus Suap Pegawai Pajak Didalami KPK
Gambar hanya ilustrasi.JAKARTA, POTRETNEWS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut asal-usul logam mulia seberat 1,3 kilogram senilai sekitar Rp 3,42 miliar yang disita pada kasus dugaan suap pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021–2026.
"Ini masih ditelusuri," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Jumat (16/1/2026).Menurut dia, KPK akan menggali informasi dari berbagai pihak guna mengetahui asal- usul logam mulia tersebut. Namun dugaan sementara, logam mulia itu dibeli dengan menggunakan uang dari wajib pajak selain PT Wanatiara Persada.”Ya, wajib pajak itu kan beragam. Ada yang dalam bentuk badan, dan ada yang dalam bentuk orang pribadi misalnya. Nah ini nanti kami akan cek ya," katanya melansir Antara via Kompas.com..Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pertama di tahun 2026 selama 9–10 Januari 2026, dan menangkap delapan orang. KPK pada 9 Januari 2026 menyatakan OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan.Akam Sophian
























