ACEH, POTRETNEWS.com — Nama Bripda Muhammad Rio, mantan personel Satuan Brimob Polda Aceh, mendadak menjadi perbincangan hangat. Ia resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah diduga kuat bergabung sebagai tentara bayaran Rusia dalam konflik melawan Ukraina. Di balik aksi nekatnya menyeberang ke zona perang di Donbass, terungkap bahwa Rio memiliki rekam jejak disiplin yang kelam, termasuk kasus perselingkuhan.
Kronologi Pelanggaran berat ini bermula ketika Bripda Rio meninggalkan kedinasannya tanpa izin sejak 8 Desember 2025. alih-alih menjalankan tugas, ia justru mengirimkan pesan provokatif kepada rekan-rekan sejawatnya di Provos Satbrimob Polda Aceh, Kasi Yanma, dan PS Kasubbagrenmin.Pesan tersebut berisi dokumentasi berupa foto dan video dirinya mengenakan seragam militer Rusia, lengkap dengan detail proses pendaftaran serta rincian gaji dalam mata uang rubel.Berdasarkan pelacakan, Rio diduga berada di Donbass, wilayah konflik utama antara Rusia dan Ukraina. Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, menegaskan bahwa status Rio saat itu adalah pelaku disersi.
”Yang bersangkutan merupakan personel Satbrimob Polda Aceh yang melakukan disersi,” kata Joko, Sabtu (17/1/2026).
Pernah Selingkuh dan KDRTStatus PTDH yang diterima Rio bukan tanpa alasan kuat. Sebelum kasus tentara bayaran ini mencuat, ia tercatat sudah tiga kali menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP).Pada 14 Mei 2025, Rio pernah disidang atas kasus perselingkuhan hingga melakukan nikah siri. Akibatnya, ia dijatuhi sanksi mutasi demosi selama dua tahun ke Yanma Brimob Polda Aceh.Tak hanya itu, ia juga sempat tersandung kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) serta pelanggaran disiplin lainnya. Pihak kepolisian telah berupaya melakukan pencarian ke rumah orang tua maupun rumah pribadinya, namun nihil.
Setelah dua surat panggilan pada 24 Desember 2025 dan 6 Januari 2026 diabaikan, Polda Aceh akhirnya menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 7 Januari 2026.Sidang KKEP secara in absentia kemudian digelar pada 8 dan 9 Januari 2026, yang secara resmi memecatnya dari keanggotaan Polri karena melanggar PP Nomor 1 Tahun 2003 dan Perpol Nomor 7 Tahun 2022.
MotifKapolda Aceh, Irjen Pol Marzuki Ali Basyah, mengungkapkan bahwa data perjalanan menunjukkan Rio meninggalkan Indonesia pada 19 Desember 2025 melalui Bandara Soekarno-Hatta menuju Shanghai, China, sebelum akhirnya mendarat di Rusia.Meski motif pastinya masih didalami, dugaan kuat mengarah pada iming-iming materi. ”Kalau motif saya belum bisa mendalami karena belum ketemu orangnya. Tapi dari cerita-cerita, bisa saja karena tertarik penghasilan yang lebih besar,” ujar Irjen Marzuki dilansir
posbelitung.co.Sang Kapolda menyayangkan tindakan tersebut dan menyebutnya sebagai pengkhianatan terhadap sumpah setia kepada NKRI.”Sementara kita sudah ada doktrin jaga rahasia negara dan jaga NKRI. Tapi dari seribu orang yang diawasi, bisa saja ada satu yang tidak sempurna,” pungkasnya.***
Editor:Akam Sophian