Eks Sekjen Kemnaker Pakai Rekening Kerabatnya untuk Tampung Uang Diduga Hasil Pemerasan TKA

Minggu, 18 Januari 2026 15:30 WIB
beks-sekjen-kemnaker-pakai-rekening-kerabatnya-untuk-tampung-uang-diduga-hasil-pemerasan-tkabIlustrasi. (Sumber: INFOBANKNEWS.com)

JAKARTA, POTRETNEWS.com — Mantan Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan Heri Sudarmanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus pemerasan terkait pengurusan izin tenaga kerja asing atau TKA.

Heri diduga mendapatkan uang senilai miliaran rupiah dalam kasus ini. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, bahwa uang tersebut ditampung oleh Heri menggunakan rekening milik teman atau kerabatnya.

”Diduga HS menampung penerimaan uang tersebut menggunakan rekening kerabatnya," katanya dikutip Ahad (18/1/2026).

Budi mengungkapkan, selain menampung aliran uang, Heri juga menggunakan nama kerabatnya itu dalam pembelian aset. ”Termasuk ketika melakukan pembelian aset, HS juga mengatasnamakannya ke kerabatnya," ungkapnya dilansir tvonenews.com.

Kini KPK tengah mendalami bagaimana tersangka ini memiliki pengaruh dalam proses penerbitan dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Sebelumnya, Budi menyebut Heri mendapatkan uang sebesar Rp12 miliar dalam perkara ini.

”Dalam perkara ini diduga jumlah uang yang diterima HS setidaknya mencapai Rp12 miliar," katanya, Kamis (15/1/2026).

Budi mengungkapkan, bahwa uang tersebut suda ia terima saat menduduki jabatan strategis seperti Direktur PPTKA periode 2010-2015 dan Dirjen Binapenta periode 2015-2017.***

Editor:
Akam Sophian

Kategori : Hukrim
wwwwww
www.amsi.or.id