Meski Sudah Pensiun, Eks Sekjen Kemnaker Masih Terima Uang Hasil Pemerasan Rp12 Miliar

JAKARTA, POTRETNEWS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta baru dalam kasus dugaan pemerasan terhadap tenaga kerja asing (TKA). Eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker Heri Sudarmanto (HS) diduga menerima Rp12 miliar.
”Uang yang diterima HS setidaknya mencapai Rp12 miliar," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip pada Kamis, 15 Januari 2025.Uang itu diduga masuk ke kantong Heri sejak 2010 sampai 2023. Tersangka kasus pemerasan itu diduga mematok tarif kepada TKA yang mau mengurus izin bekerja di Indonesia. "HS diduga menerima uang dari para agen TKA," ucap Budi dilansir Metrotvnews.com.Budi mengungkap uang yang diterima Heri bukan cuma pas masih bekerja. Saat pensiun tersangka tetap kena guyuran uang hasil pemerasan. ”Setelah pensiun pun, sampai dengan 2025, HS ddiduga masih menerima aliran uang dari para agen TKA," ujar Budi.KPK mengembangkan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA).Akam Sophian
























