PELALAWAN, POTRETNEWS.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan, Riau, menetapkan 15 orang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi penyaluran pupuk subsidi tahun 2019–2022 di tiga kecamatan di Kabupaten Pelalawan.
Dari 15 tersangka tersebut, 14 orang telah ditahan dan satu orang tidak ditahan karena alasan kesehatan. Para tersangka terdiri dari dua perempuan dan 13 laki-laki. Satu tersangka yakni perempuan ternyata diamankan penyidik Kejari Pelalawan pada 8 Januari 2026 lalu di Kota Pekanbaru.
”Pada tanggal 8 Januari kemarin, kami menangkap dan menahan satu tersangka di Rutan Pekanbaru. Mohon maaf kami tidak mengeksposnya,” tutur Kajari Pelalawan, Siswanto AS kepada wartawan.Tersangka berinsial ERH berperan sebagai distributor dan juga menjadi pengecer dalam kasus rasuah pupuk subsidi ini.Pihak Kejari Pelalawan tidak menggelar konferensi pers setelah menciduk ERH, karena khawatir 17 saksi yang dipanggil Selasa (13/1/2026) tidak hadir. Bahkan malah melarikan diri atau kabur dari Pelalawan. Hal itu bisa mempersulit penyidikan yang dilakukan tim penyidik Kejari Pelalawan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pelalawan, Robby Prasetya Tindra menceritakan, pengejaran terhadap tersangka ERH dilakukan lantaran tidak pernah memenuhi panggilan dari Tim penyidik selama ini.Jaksa memantau keberadaannya selama dua hari dan diketahui sedang berada di luar kota. ”Setelah turun dari pesawat dan turun di bandara barulah kita ikuti sampai ke rumahnya," beber Robby Prasetya dilansir
tribunpekanbaru.com.Setibanya di rumah ERH di wilayah Simpangtiga Kota Pekanbaru, tim jaksa langsung bergerak dan segera mengamankan wanita itu. Namun terjadi perlawanan dari tersangka dan keluarganya.”Dia sempat teriak-teriak sampai keluarganya berdatangan dan bersitegang. Setelah kita jelaskan semuanya, barulah bisa di bawa," katanya.Distributor sekaligus pengecer pupuk itu mengaku tidak pernah menerima surat panggilan. Namun hal itu dibantah oleh tim penyidik Kejari Pelalawan.
Surat panggilan pertama dilayangkan beberapa waktu lalu, dibalas dengan surat sakit dari pengacara ERH. Demikian berulang sampai panggilan ketiga yang dikirimkan jaksa. Hingga diambil langkah penangkapan dan penahanan ERH.”Itulah alasannya kenapa kita melakukan cekal (23 saksi) kemarin. Karena distributor itu, akses sampai ke KL (Kuala Lumpur," terangnya.
Peran TersangkaAdapun identitas dan peran masing-masing terangka korupsi pupuk subsidi di tiga kecamatan yakni Kecamatan Bandarpetalangan Y dan ZE berperan sebagai penyuluh dari Dinas Ketahanan Pangan Tanaman Pangan dan Hortikulturan (DKPTPH) Kabupaten Pelalawan berstatus PNS. Sedangkan AS, EW, dan JH sebagai pengecer pupuk. Selain jadi penyalur pupuk, JH juga bekerja sebagai PNS.Dari Kecamatan Bunut ada lima tersangka yaitu BM dan AN merupakan penyuluh dari DKPTPH Pelalawan. Keduanya juga tercatat sebagai PNS. Kemudian SS, M, dan A sebagai pengecer pupuk di wilayah tersebut. Terakhir dari Kecamatan Pangkalan Kuras SB adalah penyuluh dari DKPTPH Pelalawan berstatus PNS.Kemudian ERH, YA, PS, dan S sebagai pengecer pupuk di wilayah kecamatan tersebut.Tersangka ERH seorang wanita yang ditangkap lebih dulu di Pekanbaru pada 8 Januari lalu dan dijebloskan ke sel tahanan. Ia merupakan seorang distributor sekaligus pengecer. Sedangkan tersangka PS (63) tidak ditahan karena pertimbangan kondisi kesehatannya.Kerugian negara yang timbul akibat penyelewengan pupuk subsidi selama empat tahun mulai 2019-2022 di tiga kecamatan ini sebesar Rp 34.368.779.915,45 atau Rp34,3 miliar.Angka ini sesuai dengan hasil perhitungan ahli dari Inspektorat Provinsi Riau. Dengan rincian di Kecamatan Bandarpetalangan Rp6,2 miliar lebih, Kecamatan Bunut Rp9,2 miliar, dan Kecamatan Pangkalankuras Rp18,9 miliar.***
Editor:Akam Sophian