Home > Berita > Umum

8085 Pasutri di Riau Akhiri Pernikahan!

Rabu, 14 Januari 2026 13:36 WIB
b8085-pasutri-di-riau-akhiri-pernikahanbIlustrasi. (Sumber: KOMPAS)
PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Data terbaru yang dirilis Badan Pusat Statistik ( BPS ) Provinsi Riau yang terangkum dalam Provinsi Riau dalam Angka tahun 2025, membeberkan angka perceraian di Kabupaten Kota Provinsi Riau. Dari data yang diperoleh, Rabu (14/1/2026) didapatkan angka perceraian terbanyak ada di Kota Pekanbaru. Jumlah perceraian di Kota Bertuah (sebutan Kota Pekanbaru) mencapai 1600 kasus.

Di peringkat kedua ada Kabupaten Kampar dengan 1095 kasus. Kemudian diperingkat tiga Kabupaten Rokan Hilir dengan 800 kasus. Kasus perceraian di Kota Pekanbaru karena gugatan cerai dengan 1239 kasus.

Sedangkan cerai talak sebanyak 361 kasus. Di kabupaten Kampar dengan angka perceraian 1095 kasus tersebut sekira 844 kasus merupakan gugatan cerai.

Demikian juga dengan Rokan Hilir yang didominasi gugat cerai sekira 650 kasus dari 800 angka perceraian. Kasus perceraian paling sedikit di Kabupaten Kepulauan Meranti dengan 284 kasus.

Dari jumlah tersebut sekira 233 perceraian karena gugatan.

Berikut Data Lengkap Kasus Perceraian di Kabupaten Kota Provisi Riau: Data di-update BPS Riau sampai tahun 2024 dilansir tribunpekanbaru.com:

Kuansing 359 kasus
Cerai Talak 73 kasus
Gugat Cerai 286 kasus

Indragiri Hulu 576 kasus
Cerai Talak 120 kasus
Gugat Cerai 456 kasus

Indragiri Hilir 643 kasus
Cerai Talak 124 kasus
Gugat Cerai 519 kasus

Pelalawan 422 kasus
Cerai Talak 91 kasus
Gugat Cerai 331 kasus

Siak 583 kasus
Cerai Talak 110 kasus
Gugat Cerai 428 kasus

Kampar 1095 kasus
Cerai Talak 251 kasus
Gugat Cerai 844 kasus

Rokan Hulu 722 kasus
Cerai Talak 151 kasus
Gugat Cerai 571 kasus

Bengkalis 593 kasus
Cerai Talak 126 kasus
Gugat Cerai 467 kasus

Rokan Hilir 800 kasus
Cerai Talak 150 kasus
Gugat Cerai 650 kasus

Kepulauan Meranti 284 kasus
Cerai Talak 51 kasus
Gugat Cerai 233 kasus

Kota Pekanbaru 1600 kasus
Cerai Talak 361 kasus
Gugat Cerai 1239 kasus

Kota Dumai 453 kasus
Cerai Talak 364 kasus
Gugat Cerai 286 kasus

Total Jumlah Angka Percepatan Kabupaten/Kota Provinsi Riau sekira 8085 kasus Cerai Talak 1697 kasus Gugat Cerai 6388 kasus

Catatan :

- Data tersebut diatas merupakan data angka perceraian yang sudah diputuskan di pengadilan namun ada akta cerainya belum tercatat

- Angka tersebut di atas termasuk data bedolan atau nikah di luar KUA

- Data tersebut hanya untuk pasangan beragama Islam

Pengertian Cerai Talak dan Gugatan Cerai

Cerai talak adalah perceraian yang diajukan oleh suami melalui ikrar talak di Pengadilan Agama, Gugatan cerai (cerai gugat) adalah perceraian yang diajukan oleh istri melalui gugatan resmi ke Pengadilan Agama.

Keduanya sama-sama sah menurut hukum Indonesia, tetapi berbeda dari sisi siapa yang mengajukan dan prosedurnya.***

Editor:
Akam Sophian

Kategori : Umum, Riau
wwwwww
www.amsi.or.id