Dapat Jadwal Rabu Besok, Sekwan DPRD Siak Siap Hadapi Panggilan Kejaksaan Terkait Tunjangan Perumahan

Selasa, 13 Januari 2026 19:26 WIB
bdapat-jadwal-rabu-besok-sekwan-dprd-siak-siap-hadapi-panggilan-kejaksaan-terkait-tunjangan

SIAK, POTRETNEWS.com — Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Siak, Riau, Setya Hendro Wardhana, menyatakan siap menghadiri panggilan pemeriksaan dari Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Siak.

Setya Hendro Wardhana dijadwalkan dipanggil Kejari Siak pada, Rabu (14/1/2026) besok. Pemanggilan tersebut berkaitan dengan penelusuran pemberian tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Siak sejak 2023.

Besaran tunjangan yang diselidiki diketahui mencapai lebih dari Rp18 juta per orang setiap bulan. Hendro mengatakan, dirinya telah menyiapkan sejumlah data yang dibutuhkan untuk disampaikan kepada penyidik.

Ia mengaku akan menjelaskan kronologi sesuai dengan pengetahuan dan kewenangan yang dimilikinya. ”Data-data sudah saya siapkan dan akan saya sampaikan kronologisnya sesuai yang saya ketahui,” kata Hendro, Selasa (13/1/2026).

Ia menegaskan, kehadirannya memenuhi panggilan kejaksaan merupakan bentuk kepatuhan terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Hendro menilai pemeriksaan tersebut sebagai bagian dari kewajiban warga negara. ”Saya hadir berdasarkan surat panggilan saja,” ujarnya singkat dilansir tribunpekanbaru.com.

Meski demikian, Hendro enggan merinci jenis data maupun dokumen yang telah dipersiapkannya. Ia juga tidak memberikan keterangan lebih lanjut terkait substansi pemeriksaan yang akan dijalani.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidsus Kejari Siak, Muhammad Juriko Wibisono, membenarkan pihaknya telah melayangkan surat panggilan kepada Sekretaris DPRD Siak.

Menurut Juriko, pemeriksaan terhadap Hendro dijadwalkan sebagai pemeriksaan awal dalam rangka pengumpulan keterangan. Ia menegaskan pemeriksaan akan berlangsung sesuai agenda pada Rabu besok.

”Iya, ini terkait pemberian tunjangan perumahan dinas pimpinan dan anggota DPRD Siak sejak 2023, dengan besaran sekitar Rp18 juta per orang,” pungkas Juriko.***

Editor:
Akam Sophian

Kategori : Hukrim, Siak
wwwwww
www.amsi.or.id