Jaksa Jadwalkan Pemanggilan 2 Pejabat Setwan Terkait Tunjangan Perumahan Dinas Anggota DPRD Siak

Sabtu, 10 Januari 2026 08:27 WIB
bjaksa-jadwalkan-pemanggilan-2-pejabat-setwan-terkait-tunjangan-perumahan-dinas-anggota-dprd-siakbKantor Kejari Siak. (Foto: Suara.com)
SIAK, POTRETNEWS.com — Dugaan perbuatan melawan hukum pemberian tunjangan perumahan dinas bagi pimpinan dan anggota DPRD Siak, Riau, tahun 2023-2025 tengah diselidiki Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Kepala Kejari Siak Heri Yulianto, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Siak, Muhammad Juriko Wibisono mengatakan perkara itu sudah masuk tahap penyelidikan. ”Persoalan ini menjadi atensi, jadi hal ini dilakukan sebagai langkah tindak lanjut dari laporan masyarakat," katanya dilansir Suara.com.

Mengawali penyelidikan, Juriko menyatakan pihaknya sudah menjadwalkan melakukan pemanggilan sejumlah pihak terkait persoalan ini. ”Pada Senin (12/1/2026), kami menjadwalkan memanggil 2 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan DPRD Siak," kata Juriko.

Menurutnya, dua ASN itu adalah pejabat struktural di Sekretariat Dewan (Setwan) sepanjang 2023 sampai 2025. ”Kami akan mintai keterangan keduanya perihal adanya dugaan kecurangan pada tunjangan perumahan anggota DPRD itu," sambung Juriko.

Lebih lanjut dikatakan Juriko, diindikasikan ada perbuatan melawan hukum dalam pemberian tunjangan rumah dinas bagi pimpinan dan anggota DPRD Siak tahun 2023-2025.

”Tunjangan perumahan sejumlah Rp18 juta per bulan per anggota DPRD, naik jauh dari sebelumnya Rp10 juta per bulan per anggota," beber Juriko.

Lebih jauh dikatakan Juriko, hal itu tentunya semakin berdampak, di tengah Pemkab Siak defisit anggaran dan terjadinya sejumlah pemotongan pada banyak kegiatan, sehingga fiskal menjadi sangat sempit.

Sementara di sisi lain, sambungnya, tunjangan perumahan DPRD dari Rp10 juta, menjadi Rp18 juta, tidak terdampak dalam pemotongan tersebut. ”Kami ingin mengungkap indikasi itu, dengan memanggil para pihak, sehingga proses hukum dapat ditegakkan dan semua menjadi terang benderang," pungkas Juriko.***

Editor:
Akam Sophian

Kategori : Hukrim, Siak
wwwwww
www.amsi.or.id