Home > Berita > Umum

Persis Kritik Penertiban Kawasan Hutan: Lahan Sitaan Satgas Dinikmati Agrinas dan Jakarta, Riau tak Dapat Apa-Apa

Selasa, 23 Desember 2025 11:30 WIB
bpersis-kritik-penertiban-kawasan-hutan-lahan-sitaan-satgas-dinikmati-agrinas-dan-jakarta-riau-takFoto hanya ilustrasi. (Sumber foto: MEDIA INDONESIA)

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Ketua Pengurus Wilayah Persatuan Islam (Persis) Riau mengkritik Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dinilai sejauh ini belum ada memberikan keuntungannya untuk daerah selama bertugas melakukan penertiban di Riau.

”Kami harus kritik kerja PKH yang sudah menyita lahan swasta dan masyarakat namun diserahkan kepada Agrinas dan Jakarta yang menerima hasilnya, sementara Riau tidak menerima apa-apa dari sana,"ujar Koko Iskandar Senin (22/12/2025).

Sejauh ini, Koko melihat keberadaan Satgas PKH ini belum ada bersentuhan langsung untuk kepentingan daerah, ia takut jika selamanya riau selalu menjadi lahan perburuan. Lahan perburuan itu menurut Koko hanya tersisa tulang belulang dan kerusakan alamnya, sedangkan hasil tidak dapat apa-apa, sebagaimana yang terjadi selama ini.

”Saya melihat itu, kita tidak dapat bagian, termasuk hak masyarakat juga ikut dirampas,"tegas Koko Iskandar.

Masyarakat yang dimaksud Koko ini adalah lahan sejumlah warga di Taman Nasional Tesso Nilo yang sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) yang secara resmi dikeluarkan pemerintah juga.

Koko melihat sudah ada ratusan ribu hektar lahan yang disita Satgas PKH dan sudah dialihkan pengelolaan kepada Agrinas, namun daerah sampai saat ini belum terlihat hasil yang didapat.

”Memang di satu sisi adalah pusat diuntungkan, namun daerah dapat apa-apa, sebagai pemilik wilayah, karena yang merasakan dampaknya langsung adalah masyarakat tempatan," ujar Koko Iskandar dilansir tribunnews.com.

Sebelumnya, Relokasi warga dari Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) mulai dilakukan Sabtu (20/12/2025), relokasi pertama berjalan lancar yang juga dihadiri Menteri Kehutanan dan sejumlah pejabat dari Pemerintah pusat. Warga yang direlokasi mendapatkan legitimasi dan kepastian hukum mengelola kebun sawit di luar TNTN dalam bentuk Surat Keputusan (SK) Hutan Kemasyarakatan (HKM).

Lahan bekas HTI yang dijadikan HKM dibawah nomenklatur perhutanan sosial jadi lahan pengganti yang diberikan kepada masyarakat TNTN.

Adapun tiga KTH penerima SK HKm tahap pertama tersebut yakni KTH Mitra Jaya Mandiri yang memperoleh lahan seluas 171,31 hektare di Desa Pesikaian, Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi.

Selanjutnya KTH Mitra Jaya Lestari mendapatkan lahan pengganti seluas 349,84 hektare di Desa Baturijal Barat, Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu. Sementara KTH Gondai Prima Sejahtera memperoleh lahan seluas 110,93 hektare di Desa Pangkalan Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan.

Anggota DPRD Riau dapil Pelalawan Siak, Abdullah mengharapkan ke depannya relokasi bisa terus berjalan dengan baik tanpa ada gesekan dan konflik dengan masyarakat.

”Semoga relokasi yang diputuskan pemerintah dan satgas PKH ini berjalan lancar, sehingga masyarakat mendapatkan kepastian akan keberlangsungan kehidupannya dan keluarga dimasa yang akan datang,"ujar Abdullah.

Terpenting lagi menurut Abdullah, bagaimana agar masyarakat yang direlokasi ini bisa membangun kehidupan baru dan masa depan anak-anaknya. Terlebih untuk ekosistem ekonomi baru, karena mereka juga butuh untuk menghidupkan dan menyekolahkan anaknya di masa yang akan datang. Memang pemerintah memberikan lahan sawit juga untuk kebutuhan hidup masyarakat yang direlokasi tersebut.

”Semoga masyarakat bisa membangun ekosistim ekonomi baru di tempat yang baru,"ujar politisi PKS ini. Ia juga mengharapkan Pemerintah daerah dan Provinsi dapat memberikan dukungan dalam membangun ekonomi masyarakat yang direlokasi.***

Editor:
Akam Sophian

Kategori : Umum, Riau
wwwwww
www.amsi.or.id