Home > Berita > Umum

KPI Daerah Riau Desak Percepatan Revisi UU Penyiaran, Tuntut Regulasi Konten Lintas Platform dan Penguatan Lembaga

Selasa, 09 Desember 2025 13:28 WIB
bkpi-daerah-riau-desak-percepatan-revisi-uu-penyiaran-tuntut-regulasi-konten-lintas-iplatformi-dan

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Riau mendesak percepatan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. UU yang lahir dua dekade silam dinilai sudah tidak relevan dan gagal merespons masifnya konvergensi media, sehingga menciptakan ketidakadilan regulasi dan menekan industri penyiaran nasional.

Urgensi ini menjadi topik utama dalam acara Coffee Morning bertajuk ”Revisi Undang-Undang Penyiaran, Wujudkan Tata Kelola Penyiaran di Daerah yang Sehat, Adil, dan Berkualitas” bersama lembaga penyiaran, insan pers, dan mahasiswa di Kantor KPI Daerah Riau, Jalan Gajah Mada, Pekanbaru, pada Selasa (9/12/2025) pagi.

Koordinator Bidang Pengembangan Kebijakan dan Sistem Penyiaran (PKSP) KPI Daerah Riau, Warsito, yang mewakili Ketua KPI Daerah Riau, mengungkapkan keprihatinan atas stagnasi pembahasan revisi UU Penyiaran di tingkat pusat. Meskipun telah lama menjadi agenda prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), hingga saat ini belum ada tanda-tanda keputusan final yang signifikan.

”Pembahasan revisi Undang-Undang Penyiaran telah lama menjadi agenda utama di Prolegnas, namun sampai kini belum ada keputusan final," kata Warsito.

Ia menyoroti bahwa banyak pasal dalam UU Penyiaran yang kini tidak lagi relevan dan adaptif terhadap perkembangan teknologi terkini, terutama pasca kelahiran layanan streaming dan media sosial.

Lebih lanjut, ia menegaskan UU Penyiaran lahir sebelum munculnya fenomena live streaming, platform Over-The-Top (OTT), dan dominasi media sosial. Oleh karena itu, kerangka regulasi yang ada saat ini tidak mampu menjangkau lanskap penyiaran yang telah berubah total.

”Ketidakmampuan UU Penyiaran yang berlaku saat ini dalam merespons ekosistem digital disebut sebagai sumber utama dari ketimpangan regulasi dan tantangan model bisnis penyiaran nasional. Ketimpangan ini menciptakan lingkungan yang tidak adil, karena lembaga penyiaran konvensional terikat regulasi ketat. Sementara, platform digital cenderung bebas dari beban kepatuhan yang setara, merusak persaingan sehat industri media di Indonesia," jelasnya.

Senada dengan itu, Anggota KPI Daerah Riau, Hisam Setiawan, memaparkan mengenai perubahan fundamental dalam lanskap penyiaran. Ia menekankan bahwa batas-batas antara TV, radio, internet, dan platform OTT kini semakin kabur atau terkonvergensi.

”Lanskap penyiaran saat ini telah mengalami perubahan fundamental. Batas antara TV, radio, internet, dan platform OTT semakin kabur akibat konvergensi media," ungkap Hisam. Selain konvergensi teknologi, ia juga menyoroti pergeseran perilaku audiens yang kini condong pada konsumsi konten on-demand, mobile-first, dan personalisasi.

Perubahan pola ini menuntut regulasi yang lebih lincah dan adaptif. Ia menambahkan, pertumbuhan pesat ekonomi kreatif digital membutuhkan payung hukum yang kuat untuk memastikan iklim persaingan usaha yang sehat dan berkelanjutan.

Dalam kesempatan tersebut, Hisam Setiawan menggariskan lima arah utama yang wajib diakomodir dalam revisi UU Penyiaran untuk bertransformasi menjadi Convergent Broadcasting Law yang komprehensif yaitu; pilar pertama adalah memperluas definisi penyiaran, pilar kedua revisi harus memperkuat mekanisme pengaduan publik lintas platform, pilar ketiga menekankan pada kualitas konten dan perlindungan sosial, pilar keempat menyentuh isu keadilan dan daya saing industri; dan pilar kelima penguatan mandat KPI sebagai regulator konvergensi konten.

”Mandat ini mencakup penetapan standar konten lintas media, pengawasan kepatuhan platform digital terhadap regulasi, dan kolaborasi dalam digital governance," ujar Hisam.***

Kategori : Umum, Riau
wwwwww
www.amsi.or.id