Home > Berita > Umum

Ancaman di Balik Efisiensi: Ketika Direksi Asing Bakal Menguasai Aset Negara

Minggu, 07 Desember 2025 19:36 WIB
bancaman-di-balik-efisiensi-ketika-direksi-asing-bakal-menguasai-aset-negarabIlustrasi. (Sumber: SINDONEWS)

Oleh Muhammad Abbyasha Fattah Kurniawan*

WACANA penunjukan warga negara asing (WNA) sebagai direksi di badan usaha milik negara (BUMN) kembali menghangat. Ide itu didorong oleh semangat efisiensi, transformasi, dan harapan world class standard dalam pengelolaan perusahaan BUMN.

Gagasan yang bakal diimplementasikan melalui perubahan regulasi, di satu sisi menjanjikan perbaikan tata kelola dan daya saing global. Namun di sisi lain, menyimpan potensi ancaman serius terhadap kedaulatan ekonomi dan aset strategis negara.

Keterlibatan ekspatriat, yang diharapkan membawa best practices dan profesionalisme, memang dapat dilihat sebagai upaya pragmatis mengatasi persoalan inefisiensi dan korupsi yang bertahun-tahun melilit BUMN.

Data kasus korupsi yang tinggi di BUMN menunjukkan bahwa sekadar Warga Negara Indonesia (WNI) tidak otomatis menjamin integritas. Namun, persoalannya tidak sesederhana transfer pengetahuan dan efisiensi semata.

Aset Strategis dan Dilema Loyalitas

BUMN pada dasarnya adalah perpanjangan tangan negara dalam mengelola aset strategis dan memenuhi fungsi pelayanan publik. Mereka menguasai sektor vital, mulai dari energi, perbankan, hingga transportasi. Ketika tampuk kepemimpinan strategis, yakni direksi, diisi oleh WNA, muncul dilema fundamental. Kepada siapa loyalitas utama mereka tertuju?

Meskipun secara hukum mereka terikat pada undang-undang dan tujuan perusahaan di Indonesia, latar belakang, kultur bisnis, dan bahkan kepentingan negara asal mereka bisa secara halus memengaruhi pengambilan keputusan. Efisiensi yang dikejar oleh direksi asing, meskipun menguntungkan secara profitabilitas, bisa jadi berbenturan dengan misi sosial (public service

obligation) BUMN. Misalnya, keputusan efisiensi yang berujung pada pengurangan layanan di daerah terpencil atau penjualan aset strategis yang dianggap tidak produktif, padahal aset tersebut memiliki nilai kedaulatan atau sosial yang tinggi.

Kasus penunjukan direksi asing di BUMN sekelas Garuda Indonesia menjadi contoh. Langkah ini mungkin mendatangkan tenaga ahli di bidang penerbangan global. Namun membuka pintu bagi BUMN lain di sektor pertahanan, energi, atau telekomunikasi, untuk mengikuti langkah serupa tanpa pengawasan dan batasan yang ketat.

Landasan Hukum yang Penuh Celah: UU BUMN No. 16 Tahun 2025

Landasan hukum yang memayungi kebijakan ini, yaitu Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, justru menjadi sumber kekhawatiran terbesar.

Awalnya, Pasal 15A Ayat (1) secara tegas mensyaratkan direksi Persero (salah satu jenis BUMN) adalah WNI. Namun, munculnya Pasal 15A Ayat (3), yang berbunyi: "Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat ditentukan lain oleh Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN)," menciptakan celah hukum yang sangat besar.

Kritik terhadap Regulasi:

Melalui opini ini, penulis menyampaikan beberapa pertanyaan sekaligus kritik terhadap wacana itu. Pertama, diskresi tanpa parameter jelas: Ayat (3) memberikan diskresi yang terlalu luas kepada BP BUMN (atau kementerian terkait) untuk meniadakan syarat WNI tanpa mekanisme dan parameter yang transparan dan terukur. Regulasi ini tidak secara eksplisit mengatur kriteria.

Kedua, kondisi Kritis BUMN apa yang membenarkan penunjukan WNA. Ketiga, sektor strategis apa yang harus dikecualikan (misalnya, BUMN di industri pertahanan atau pengelola sumber daya alam murni).

Kemudian keempat, proses Seleksi yang Transparan dan Terbuka untuk publik. Kelima, kewajiban Penyelenggara Negara yang Kabur: Meskipun ada penegasan bahwa WNA yang menjabat direksi BUMN wajib tunduk pada hukum Indonesia, termasuk potensi dikenakan pidana korupsi, status dan kewajiban mereka sebagai Penyelenggara Negara (seperti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara/LHKPN) masih menjadi perdebatan. Ketidakjelasan ini berpotensi mempersulit pengawasan dan akuntabilitas. Dan keenam, ancaman Penguasaan Aset: Kebijakan ini membuka peluang bagi para ekspatriat, yang memiliki kepentingan dan jaringan global, untuk memuluskan langkah strategis yang mengarah pada privatisasi terselubung atau asset stripping (penjualan aset) demi kepentingan jangka pendek profit, mengorbankan kepentingan jangka panjang dan kedaulatan negara.

Rekomendasi Kebijakan (Payung Hukum yang Ideal): Untuk menyeimbangkan antara kebutuhan efisiensi dan menjaga kedaulatan aset negara, perlu dilakukan revisi atau penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) yang lebih detail dari UU BUMN, yang meliputi:

Pertama, definisi sektor kritis: Harus ada daftar eksplisit BUMN di sektor vital (energi, pertahanan, pengelola SDA dasar) yang direksi utamanya mutlak harus WNI. Kedua, klausul sunset (Batas Waktu): Penunjukan WNA hanya boleh bersifat sementara (maksimal 1 periode jabatan) dan wajib disertai program transfer knowledge dan suksesi yang terencana kepada profesional WNI. Ketiga, deklarasi konflik kepentingan: WNA Direksi diwajibkan melakukan deklarasi konflik kepentingan yang lebih ketat, mencakup riwayat pekerjaan dan bisnis di negara asalnya, serta batasan kepemilikan saham di perusahaan pesaing. Dan keempat, audit kedaulatan:

Setiap kebijakan efisiensi dan restrukturisasi aset yang diputuskan oleh direksi WNA harus melalui Audit Kedaulatan yang melibatkan Komisi VI DPR dan badan independen, untuk memastikan tidak ada aset strategis yang terancam.

*Perketat LHKPN: Pada bagian akhir tulisan ini, penulis berpandangan, kewajiban pengisian LHKPN harus dipertegas dan diselaraskan dengan standar internasional agar kekayaan WNA Direksi mudah dilacak oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pemerintah harus ingat, tujuan BUMN bukan semata mencari untung (profit), tetapi juga melayani rakyat (publik) dan menjaga kedaulatan negara (patriotisme). Mencari efisiensi dengan mengorbankan kedaulatan aset strategis adalah sebuah pertaruhan yang terlalu mahal bagi masa depan bangsa. Efisiensi harus hadir tanpa membuka pintu bagi ancaman penguasaan aset negara oleh kepentingan asing.***

*) Penulis mahasiswa semester I Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Kategori : Umum
wwwwww
www.amsi.or.id