Polisi Sita Rp3 Miliar dari Bandar Narkoba Berstatus Napi Salah Satu Lapas di Riau

Selasa, 02 Desember 2025 18:15 WIB
bpolisi-sita-rp3-miliar-dari-bandar-narkoba-berstatus-napi-salah-satu-lapas-di-riaub

SUMATRA UTARA, POTRETNEWS.com — Kepolisian Daerah Riau kembali mengungkap jaringan narkoba yang dikendalikan dari balik jeruji besi. Seorang bandar berinisial AA, yang berstatus narapidana di salah satu lembaga pemasyarakatan di Riau, kedapatan mengendalikan peredaran sabu dan mengalirkan uang hasil kejahatan melalui sejumlah rekening yang disamarkan.

Dari tangan AA, polisi menyita uang tunai Rp3 miliar beserta sejumlah aset lainnya. Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, menegaskan bahwa penyidikan tidak berhenti pada penangkapan pelaku dan penyitaan narkoba. Penegak hukum kini menelusuri seluruh aliran dana untuk memutus kekuatan ekonomi sindikat narkoba.

”Upaya ini dilakukan sebagai langkah untuk memiskinkan bandar narkoba agar tidak lagi memiliki kemampuan menggerakkan jaringannya,” kata Yudha di Pekanbaru, Selasa.

Berawal dari Penangkapan Dua Kurir di Pekanbaru
Kasus ini terungkap setelah polisi menangkap dua kurir narkoba, RF (31) dan HR (30), di Pekanbaru pada 9 November 2025. Dari keduanya, petugas menyita 27 bungkus sabu dengan total berat 27 kilogram, sebuah jumlah besar yang diduga akan diedarkan di wilayah Riau.

Dalam pemeriksaan, kedua kurir mengaku telah tiga kali menjalankan aksinya atas perintah AA yang berada di dalam lapas.

Mereka dijanjikan upah Rp8 juta per kilogram sabu untuk menjemput dan mengantarkan barang haram itu ke sebuah gudang penampungan di Kota Pekanbaru.

Pengakuan tersebut membuat polisi bergerak cepat melakukan pengembangan. Tak butuh waktu lama, tim kembali mengamankan AA di dalam lapas. Di hadapan penyidik, AA mengakui perannya sebagai pengendali bisnis narkoba tersebut.

Polda Riau Terapkan Pasal TPPU untuk Lacak Aset
Polisi kemudian menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap AA. Langkah ini dilakukan untuk mengungkap aliran dana hasil kejahatan yang digunakan untuk mendukung operasional jaringan narkoba.

Dari hasil penelusuran, terungkap bahwa AA menggunakan sejumlah rekening atas nama orang lain untuk menyamarkan transaksi. Tak hanya itu, akses mobile banking juga digunakan untuk mengatur pergerakan uang dari balik sel.

”Hasil dari penelusuran aset tersebut, polisi berhasil menyita uang tunai Rp3 miliar, satu unit mobil, tujuh unit handphone, tiga kartu ATM, akses mobile banking, dan barang bukti lainnya,” ujar Yudha dilansir kompas.com.

Atas perbuatannya, AA alias B dijerat dengan dua undang-undang sekaligus: UU Narkotika serta Pasal 3 jo Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.***

Editor:
Akam Sophian

Kategori : Hukrim, Riau
wwwwww
www.amsi.or.id