Rumah Pribadi Seorang Anggota DPRD Sumbar Digeledah dan Disita Kejaksaan, Terkait Dugaan Korupsi Modal Kerja Rp34 Miliar

PADANG, POTRETNEWS.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Sumatra Barat (Sumbar), menggeledah rumah Anggota DPRD Sumbar, BSN, di Lapai, Nanggalo Padang, pada Senin (17/11/2025).
Selain menggeledah, tim penyidik yang dipimpin oleh Plt Kasi Pidsus Kejari Padang, Budi Sastera, juga menyegel dan menyita rumah pribadi Anggota DPRD Sumbar periode 2024-2029 tersebut.Selain rumah pribadi BSN, tim penyidik juga menggeledah kantor PT Benal Ichsan Persada di kawasan By Pass Padang. Penyidik juga menyegel dan menyita aset kantor tersebut.”Benar, kami melakukan penggeledahan dan penyitaan rumah dan kantor yang bersangkutan," kata Kepala Kejari Padang, Koswara, kepada wartawan, Senin (17/11/2025), di Padang.Koswara mengatakan, penggeledahan dan penyitaan itu terkait dengan dugaan kasus korupsi kredit modal kerja antara PT Benal yang dikelola BSN dengan salah satu bank BUMN. Kasus tersebut sudah masuk dalam tahap penyidikan sesuai dengan SPRINDIK SPRINT-01/L.3.10/Fd.1/06/2024 pada 27 Juni 2024 lalu.Akam Sophian
























