Oknum Kades Diduga Korupsi Dana Desa Rp1 Miliar dengan Cara Palsukan Dokumen LPj, Uangnya untuk Cicil Utang di Bank

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Oknum kepala desa (kades) di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat meringkuk di penjara karena diduga korupsi dana desa Rp1 miliar. Sang kades tersebut tidak menggunakan uang yang menjadi kerugian negara itu untuk program bermanfaat bagi masyarakat.
Justru malah dipakai sendiri untuk membayar cicilan utang ke bank dan untuk membeli barang keperluan pribadi. Kerugian sebesar Rp 1 miliar tersebut dari dana desa tahun 2022-2023 berturut-turut.Kasus korupsi dana desa ini dilalukan oleh kades yang menjabat di Desa Mancagar, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Kunginan, Jawa Barat. Kini Kepala Desa Mancagar berinisial ZS (66) ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi dana desa selama tahun anggaran 2022-2023.Kades tersebut bahkan sampai nekat melakukan manipulasi dokumen laporan pertanggungjawaban atau LPj. Pemalsuan dokumen itu demi menutupi korupsi yang dilakukan.Dana desa adalah anggaran dari pemerintah pusat untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di desa. Kini ZS menjadi tahanan Satreskrim Polres Kuningan meskipun masih berstatus aktif sebagai pejabat nomor satu di desanya.Dalam pengakuannya, aksi ZS ini juga diduga dilakukan bersama MS yang bertugas sebagai kaur keuangan alias bendahara desa. Polisi masih mencari MS karena langsung menghilang setelah kasus ini terungkap."Dana tersebut seharusnya digunakan untuk masyarakat Desa Mancagar, namun pelaksanaannya, kepala desa bersama kaur keuangan (bendahara) melakukan tindak korupsi untuk kepentingan pribadi dan juga membayar cicilan utang kepala desa," tambah Akbar dilansir tribunnews.com.Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ZS dijerat Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 8 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 junto Pasal 55 dan Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.***Editor:
Akam Sophian
























