Oknum Kades Diduga Korupsi Dana Desa Rp1 Miliar dengan Cara Palsukan Dokumen LPj, Uangnya untuk Cicil Utang di Bank

Senin, 10 November 2025 21:27 WIB
boknum-kades-diduga-korupsi-dana-desa-rp1-miliar-dengan-cara-palsukan-dokumen-lpj-uangnya-untuk

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Oknum kepala desa (kades) di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat meringkuk di penjara karena diduga korupsi dana desa Rp1 miliar. Sang kades tersebut tidak menggunakan uang yang menjadi kerugian negara itu untuk program bermanfaat bagi masyarakat.

Justru malah dipakai sendiri untuk membayar cicilan utang ke bank dan untuk membeli barang keperluan pribadi. Kerugian sebesar Rp 1 miliar tersebut dari dana desa tahun 2022-2023 berturut-turut.

Kasus korupsi dana desa ini dilalukan oleh kades yang menjabat di Desa Mancagar, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Kunginan, Jawa Barat. Kini Kepala Desa Mancagar berinisial ZS (66) ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi dana desa selama tahun anggaran 2022-2023.

Kades tersebut bahkan sampai nekat melakukan manipulasi dokumen laporan pertanggungjawaban atau LPj. Pemalsuan dokumen itu demi menutupi korupsi yang dilakukan.

Dana desa adalah anggaran dari pemerintah pusat untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di desa. Kini ZS menjadi tahanan Satreskrim Polres Kuningan meskipun masih berstatus aktif sebagai pejabat nomor satu di desanya.

Kapolres Kuningan, AKBP Muhammad Ali Akbar, menerangkan ZS diduga menggunakan uang dana desa tahun anggaran 2022 senilai Rp 1.372.000.000 dan tahun anggaran 2023 senilai Rp 1.703.253.000.

Kedua anggaran ini seharusnya digunakan untuk program yang langsung bersentuhan dengan masyarakat, termasuk bantuan dan pembangunan.

Hasil pemeriksaan Inspektorat juga menemukan kejanggalan serta penyelewengan keuangan negara.

Dari anggaran dua tahun tersebut, kerugian negara mencapai Rp 1.091.541.699.

"Berdasarkan keterangan ahli dari Inspektorat Kabupaten Kuningan sehingga telah ditemukan kerugian keuangan negara dari tahun 2022-2023, sebesar Rp 1.091.541.699," kata Akbar dalam konferensi pers yang dihadiri Kompas.com pada Senin (10/11/2025) siang.

1. Kegiatan konstruksi yang tidak dilaksanakan sebesar Rp 151.475.650.

2. Kegiatan nonkonstruksi yang tidak dilaksanakan sebesar Rp 269.541.099.

3. Kekurangan volume pada kegiatan konstruksi sebesar Rp 377.774.000.

4. Kelebihan bayar nonkonstruksi sebesar Rp 292.750.000.

Di hadapan petugas, pria yang dilantik sebagai kepala desa pada 28 Desember 2019 mengaku menggunakan uang hasil korupsi untuk membayar cicilan utang ke bank dan membeli kebutuhan pribadi.

Modusnya, ZS tidak menyalurkan dana tersebut dan memalsukan dokumen laporan pertanggungjawaban bahwa telah disalurkan.

Dugaan Bendahara Desa Terlibat
Dalam pengakuannya, aksi ZS ini juga diduga dilakukan bersama MS yang bertugas sebagai kaur keuangan alias bendahara desa. Polisi masih mencari MS karena langsung menghilang setelah kasus ini terungkap.

"Dana tersebut seharusnya digunakan untuk masyarakat Desa Mancagar, namun pelaksanaannya, kepala desa bersama kaur keuangan (bendahara) melakukan tindak korupsi untuk kepentingan pribadi dan juga membayar cicilan utang kepala desa," tambah Akbar dilansir tribunnews.com.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ZS dijerat Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 8 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 junto Pasal 55 dan Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.***

Editor:
Akam Sophian

Kategori : Hukrim
wwwwww
www.amsi.or.id