Komplotan BNN Gadungan Bersenjata Api Peras Warga Rp200 Juta, Satu Pelaku Ditangkap di Pelalawan

Minggu, 09 November 2025 11:13 WIB
bkomplotan-bnn-gadungan-bersenjata-api-peras-warga-rp200-juta-satu-pelaku-ditangkap-di-pelalawanb

PELALAWAN, POTRETNEWS.com — Seorang pria bernama Jamroni ditangkap di Pangkalankerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau setelah memeras warga. Tersangka memeras korban dengan modus mengaku-aku sebagai Anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) dan mempersenjatai diri dengan senjata api.

Kapolsek Pangkalankerinci AKP Hilton menjelaskan pengungkapan kasus berawal dari laporan korban berinisial AE, pada 7 November 2025. Awalnya, korban dan rekannya berinisial J diberhentikan oleh 7 orang pelaku tak dikenal yang mengaku dari BNN.

”Kemudian mereka menuduh korban dan rekannya terlibat jaringan narkoba, lalu ditodong dengan pistol jenis FN," ujar Hilton, Ahad (9/10/2025).

Para pelaku lalu menodongkan pistol dan mengancam akan menembak korban. Pelaku juga sempat melepaskan tembakan ke udara sebanyak 2 kali.

"Setelah itu korban langsung dimasukkan ke dalam bagasi mobil pelaku dan dibawa menuju ke arah kota Pekanbaru," imbuhnya dilansir detikcom.

Dalam perjalanan, korban inisial J ditodong dan dianiaya. Dia dipaksa untuk menghubungi keluarganya dan diminta menyerahkan uang ratusan juta.

”Singkatnya, korban menghubungi keluarganya dan saat itu ditransfer uang total Rp200 juta ke rekening tersangka Jamroni," lanjutnya.

Setelah ditransfer uang, korban kemudian dilepaskan. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Pangkalankerinci.

Tim Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci kemudian melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian menangkap tersangka Jamroni di Kuantan Tengah.

"Satu tersangka bernama Jamroni berhasil kami amankan, sementara tiga pelaku lainnya melarikan diri ke Sumbar dan masih dilakukan pengejaran," pungkasnya.

Atas perbuatannya itu, tersangka Jamroni dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan. Saat ini tersangka ditahan di Polsek Pangkalan Kerinci untuk penyelidikan lebih lanjut.***

Editor:
Akam Sophian

Kategori : Hukrim, Pelalawan
wwwwww
www.amsi.or.id