Sempat Dikawal Seseorang hingga Pekanbaru, Dua Kurir Aceh Bawa Sabu 4 Kg Tertangkap di Palembang

Kamis, 06 November 2025 20:24 WIB
bsempat-dikawal-seseorang-hingga-pekanbaru-dua-kurir-aceh-bawa-sabu-4-kg-tertangkap-di-palembangbFoto: Satu di antara kurir sabu asal Aceh yang ditangkap di Palembang saat ditanya oleh Kapolresta Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, saat gelar perkara, Kamis (6/11/2025).
SUMATRA SELATAN, POTRETNEWS.com — Dua pria asal Aceh membawa sabu sebanyak 4 kilogram, melintasi Pekanbaru, Jambi, lalu tertangkap di Palembang. Keduanya berperan sebagai kurir sabu ditangkap oleh Satres Narkoba Polrestabes Palembang. Dari tangan keduanya, polisi menyita empat bungkus sabu seberat total 4.134 gram yang dikemas dalam bungkusan teh China. Penangkapan dilakukan pada Selasa (4/11/2025) sekitar pukul 07.00 WIB.

Dua pelaku tersebut yakni Muhammad Akhyar (28), warga Jalan Beureuleueng, Kecamatan Grong Grong, Kabupaten Pidie, dan Ikhwan (32), warga Dusun Aloe Those, Kecamatan Peusangan Selatan, Kabupaten Bireun, Aceh.

Mereka diamankan saat berada di Hotel Parkside, Jalan Seroja, Kelurahan 20 Ilir D III, Kecamatan IT I, Kota Palembang. Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, menjelaskan penangkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai rencana transaksi narkotika dalam jumlah besar di wilayah Sumatra Selatan.

”Kami menerima informasi yang mengatakan akan ada transaksi narkoba jenis sabu dalam jumlah besar dan langsung ditindaklanjuti petugas dengan penyelidikan,” ujar Harryo saat menggelar perkara di Polrestabes Palembang, Kamis (6/11/2025).

Setelah mendapat informasi tersebut, tim Satres Narkoba melakukan pengintaian di sekitar Hotel Parkside yang dicurigai sebagai lokasi aktivitas kedua pelaku.

”Benar saja, saat kami melakukan penggerebekan di kamar 212 lantai 2 Hotel Parkside, kami mendapati kedua kurir beserta barang bukti sabu sebanyak 4.134 gram,” tambah Harryo dilansir tribunjambi.com.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan empat bungkus besar sabu dalam kemasan teh China merek GUANYIWANG, serta sejumlah barang lain seperti dua tas ransel dan dua unit ponsel Android.

Menurut hasil pemeriksaan, barang haram tersebut dibawa dari Aceh untuk diserahkan kepada seseorang berinisial LM di Palembang, atas perintah seorang bernama SR. ”Sabu itu berasal dari Aceh, dan hendak diantar ke Palembang untuk diterima oleh LM," kata Kapolresta.

Kombes Pol Harryo menuturkan, perjalanan para kurir sempat dikawal oleh SR hingga Pekanbaru, Riau. Namun, dari Pekanbaru menuju Palembang, mereka melanjutkan perjalanan tanpa pengawalan — termasuk saat melintasi Provinsi Jambi. "Dari Aceh menuju Pekanbaru dikawal oleh SR, dan setelah sampai di Pekanbaru, kedua kurir ini melanjutkan perjalanan tanpa kawalan menuju Palembang,” ujar Harryo.

Selain itu, polisi juga menemukan bahwa kedua tersangka menggunakan aplikasi pesan instan untuk menyamarkan komunikasi selama perjalanan. ”Untuk mengelabui petugas, kedua kurir ini berkomunikasi lewat aplikasi biru menggunakan ponsel yang kami amankan,” jelasnya.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.

Kapolrestabes menegaskan pihaknya berkomitmen untuk terus menindak tegas jaringan narkoba lintas provinsi. ”Kami akan terus mengejar jaringan narkoba ini, agar tidak ada lagi peredaran narkotika di Palembang dan Sumatera Selatan,” pungkas Harryo.***

Editor:
Akam Sophian

Kategori : Hukrim, Pekanbaru
wwwwww
www.amsi.or.id