Polda Riau Usut Pihak Lain yang Diduga Nikmati Uang CSR Rp19 Miliar di PT SPRH
Ilustrasi.RIAU, POTRETNEWS.com — Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di tubuh PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (PT SPRH) Perseroda (sebelumnya dikenal sebagai PD SPRH, red) terus dilakukan Kepolisian Daerah (Polda) Riau.
Sejak 8 Juli 2025, penyidik Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau masih memeriksa sejumlah saksi guna menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.Dugaan korupsi ini berkaitan dengan penyaluran dana corporate social responsibility (CSR) yang mencapai lebih dari Rp19 miliar.”(Penyidikan) masih berjalan," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, Selasa (4/11/2025).Dia menjelaskan, tim penyidik saat ini tengah fokus memeriksa saksi-saksi. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pengumpulan alat bukti guna mencari pihak yang aktif dalam perkara ini sehingga bisa dimintai pertanggungjawabannya sebagai tersangka. Selain itu, penyidik juga telah memeriksa sejumlah ahli.Akam Sophian
























