Terima Dana dari Koordinator Pembebasan Lahan Tol, Pengacara Ditetapkan Jadi Tersangka

BENGKULU, POTRETNEWS.com — Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menetapkan Hartanto, seorang pengacara, sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pembebasan lahan tol Bengkulu-Taba Penanjung, Selasa (28/10/2025).
Pelaksana Harian Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Denny Agustian, melalui Kepala Seksi Penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus, Danang Prasetyo, mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah menjalani serangkaian pemeriksaan.”Seorang pengacara telah ditetapkan tersangka karena saat itu tersangka mengoordinasi ganti rugi tanam tumbuh sembilan warga terdampak pembangunan (WTP) pembangunan tol. Nah, dalam prosesnya, ganti rugi untuk sembilan WTP ini totalnya Rp19 miliar terdapat ketidakbenaran," kata Danang Prasetyo di Kantor Kejati Bengkulu, Selasa (28/10/2025).Ia melanjutkan, diketahui penyidik bahwa terdapat aliran dana dari sembilan WTP itu ke tersangka yang saat itu ditunjuk sebagai koordinator ganti rugi tanam tumbuh oleh kesembilan WTP.Penahanan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Nomor: PRINT-1693/L.7/Fd.2/10/2025 tanggal 28 Oktober 2025.Akam Sophian
























