Oknum Kepala Sekolah Habiskan Dana BOS Rp25 Miliar untuk Beli 11 Bus

PONOROGO, POTRETNEWS.com — Eks Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo, Jawa Timur, tergoda menguasai aset yang bukan miliknya. Terungkap hukuman terbaru untuk sang mantan kepala sekolah, Syamhudi Arifin yang tilap dana BOS Rp25 miliar.
Pelaku korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) itu terancam miskin karena kasus ini. Bagaimana tidak. Sebelumnya, Syamhud dituntut hukuman 14,5 tahun penjara.Ia juga diminta mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 25.834.210.590,82.”Sudah dikembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 3.175.000.000 sehingga setelah dikurangi tersisa uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 22.659.210.590,82,” jelas Kasie Intelejen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi.Agung menyatakan bahwa pengembalian kerugian negara itu, ketentuannya satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.Dana BOS adalah singkatan dari dana operasional sekolah. Sumber uang ini digunakan untuk biaya operasional nonpersonalia satuan pendidikan.Aturan mengenai petunjuk teknis pengelolaan Dana BOS sendiri berpedoman pada Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025.Dana BOS merupakan bagian dari Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), yaitu dana alokasi khusus nonfisik untuk mendukung biaya operasional nonpersonalia bagi satuan pendidikan.Berdasarkan Pasal 1 angka 5 Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 Dana BOS adalah Dana BOSP untuk operasional satuan pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan dasar dan pendidikan menengah.Dalam aturan tersebut satuan pendidikan penerima dana BOS adalah sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah akhir (SMA), sekolah luar biasa (SLB), dan sekolah menengah kejuruan (SMK).Dana BOS sendiri terdiri atas Dana BOS Reguler dan Dana BOS Kinerja. Dana BOS Reguler yaitu Dana BOS yang digunakan untuk membiayai kegiatan operasional rutin satuan pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan dasar dan menengah.Sedangkan Dana BOS Kinerja, yaitu Dana BOS yang digunakan untuk peningkatan mutu pendidikan satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang dinilai berkinerja baik.***Editor:
Akam Sophian
























