Kurang dari 24 Jam, Pelaku Curat di Torgamba Sumut Ditangkap di Rokan Hilir Riau

Senin, 27 Oktober 2025 16:39 WIB
bkurang-dari-24-jam-pelaku-curat-di-torgamba-sumut-ditangkap-di-rokan-hilir-riaubFoto: Kapolsek Torgamba AKP Adhar bersama Kanit Reskrim Ipda Bambang Purwanto memperlihatkan barang bukti hasil curian yang berhasil diamankan dari tangan DPDN alias D (20), di Mapolsek Torgamba, Senin (27/10/2025).

LABUHANBATU SELATAN, POTRETNEWS.com — Kerja cepat aparat Polsek Torgamba Labuhanbatu Selatan Sumatra Utara (Sumut) kembali membuahkan hasil. Dalam waktu kurang dari 24 jam, polisi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan menangkap seorang pelaku di wilayah perbatasan Provinsi Riau.

Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya SP Sembiring melalui Kapolsek Torgamba AKP Adhar menyampaikan bahwa pelaku berinisial DPDN alias D (20), warga Simpang Mutiara, Desa Aekbatu, Kecamatan Torgamba, ditangkap di sebuah rumah di Desa Baganmanunggal, Kecamatan Bagansinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, pada Senin dini hari (27/10/2025).

Penangkapan tersebut dilakukan setelah tim Unit Opsnal Polsek Torgamba yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Bambang Purwanto melakukan penyelidikan intensif berdasarkan laporan warga sehari sebelumnya.

Aksi pencurian terjadi pada Minggu, 26 Oktober 2025 sekitar pukul 03:45 WIB. Saat itu, keluarga korban mendapati sepeda motor Honda Supra X 125 BK 5995 YAE milik mereka telah hilang dari halaman rumah.

Berdasarkan rekaman CCTV, tampak seorang pria tak dikenal membawa kabur kendaraan tersebut. Korban lalu melaporkan kejadian ke Polsek Torgamba.

Bertindak cepat, Unit Reskrim melakukan olah tempat kejadian perkara, menelusuri jejak pelaku melalui rekaman CCTV, dan menghimpun informasi dari warga sekitar.

Dari hasil penyelidikan, petugas mengetahui arah pelarian pelaku menuju wilayah Rokan Hilir, Riau.

”Begitu kami mendapat titik koordinat, tim langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” ujar AKP Adhar.

Polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam BK 5995 YAE dan uang tunai Rp770.000 dari tangan pelaku.

Kini, DPDN alias D telah diamankan di Mapolsek Torgamba untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Adhar menyebut keberhasilan tersebut tidak lepas dari kerja sama cepat antara tim reskrim dan masyarakat yang tanggap memberikan informasi.

”Kami mengapresiasi kerja keras anggota di lapangan yang dengan cepat merespons laporan warga. Polsek Torgamba berkomitmen terus menjaga rasa aman dan memberantas segala bentuk kejahatan di wilayah hukum kami,” ujarnya dilansir tribunnews.com.

Sementara itu, Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya SP Sembiring memberikan apresiasi atas ketegasan jajarannya dalam menangani kasus tersebut.

”Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti dengan cepat dan profesional. Tidak ada tempat bagi pelaku kriminal di Labuhanbatu Selatan,” tegasnya.

Keberhasilan ini mempertegas komitmen Polres Labuhanbatu Selatan untuk menghadirkan rasa aman di tengah masyarakat. Dalam pola kerja cepat dan terukur, sinergi antara kepolisian dan warga menjadi kunci utama mengembalikan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum yang humanis namun tegas.***

Editor:
Akam Sophian

Kategori : Hukrim
wwwwww
www.amsi.or.id