Kurang dari 24 Jam, Pelaku Curat di Torgamba Sumut Ditangkap di Rokan Hilir Riau
Foto: Kapolsek Torgamba AKP Adhar bersama Kanit Reskrim Ipda Bambang Purwanto memperlihatkan barang bukti hasil curian yang berhasil diamankan dari tangan DPDN alias D (20), di Mapolsek Torgamba, Senin (27/10/2025). LABUHANBATU SELATAN, POTRETNEWS.com — Kerja cepat aparat Polsek Torgamba Labuhanbatu Selatan Sumatra Utara (Sumut) kembali membuahkan hasil. Dalam waktu kurang dari 24 jam, polisi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan menangkap seorang pelaku di wilayah perbatasan Provinsi Riau.
Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya SP Sembiring melalui Kapolsek Torgamba AKP Adhar menyampaikan bahwa pelaku berinisial DPDN alias D (20), warga Simpang Mutiara, Desa Aekbatu, Kecamatan Torgamba, ditangkap di sebuah rumah di Desa Baganmanunggal, Kecamatan Bagansinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, pada Senin dini hari (27/10/2025).Penangkapan tersebut dilakukan setelah tim Unit Opsnal Polsek Torgamba yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Bambang Purwanto melakukan penyelidikan intensif berdasarkan laporan warga sehari sebelumnya.Aksi pencurian terjadi pada Minggu, 26 Oktober 2025 sekitar pukul 03:45 WIB. Saat itu, keluarga korban mendapati sepeda motor Honda Supra X 125 BK 5995 YAE milik mereka telah hilang dari halaman rumah.Berdasarkan rekaman CCTV, tampak seorang pria tak dikenal membawa kabur kendaraan tersebut. Korban lalu melaporkan kejadian ke Polsek Torgamba.Akam Sophian
























