Hasil Panen Sawit Perusahaan Digelapkan Sopir dan Tukang Muat, Buahnya Disembunyikan di Pinggir Jalan Poros PT RAPP Simpang Mayat Kuansing

Minggu, 26 Oktober 2025 21:09 WIB
bhasil-panen-sawit-perusahaan-digelapkan-sopir-dan-tukang-muat-buahnya-disembunyikan-di-pinggirFoto: Tersangka penggelapan hasil perkebunan sawit diamankan Polsek Singingi Hilir, Ahad (26/10/2025).

KUANTAN SINGINGI, POTRETNEWS.com —Personel Polsek Singingi Hilir Polres Kuantan Singingi (KUansing), Riau, mengamankan seorang sopir dan dua kuli muat sawit perusahaan perkebunan PT Inti Indosawit Subur (IIS), Minggu (26/10/2025).

Kapolres Kuantan Singingi AKBP R Ricky Pratidiningrat melalui Kapolsek Singingi Hilir Iptu Alferdo Krisnata Kaban mengatakan, peristiwa tersebut diketahui setelah adanya laporan yang masuk ke mapolsek setempat pada Sabtu (25/10/2025), sekira pukul 16:00 WIB.

”Berdasarkan laporan yang diterima, kasus dugaan penggelapan buah kelapa sawit ini terjadi pada hari Jumat, 24 Oktober 2025 sekitar pukul 19:45 WIB, di tepi parit jalan poros PT RAPP Desa Sungaipaku, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi,” ujar kapolsek.

Dari hasil penyelidikan, pihak kepolisian menetapkan tiga orang diduga pelaku, berinisal RP (21) yang bekerja sebagai karyawan tukang muat kelapa sawit PT IIS, TH (22) yang bekerja sebagai sopir TBS Kebun Sawit PT IIS, dan CM (15), yang turut membantu mengangkut hasil panen.

Ketiganya berdomisili di perumahan PT IIS, Desa Kotobaru, Kecamatan Singingi Hilir.

Kapolsek menjelaskan, kejadian tersebut berawal ketika pihak perusahaan menerima informasi adanya mobil dump truck warna kuning tanpa pelat nomor polisi yang digunakan untuk memuat buah kelapa sawit secara tidak sah.

Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan 32 tandan buah kelapa sawit dengan berat total 1.020 kilogram yang disembunyikan di tepi parit jalan poros PT RAPP Simpang Mayat, Desa Sungaipaku.

Setelah dilakukan pemeriksaan di lokasi, pelaku mengakui telah menurunkan sebagian hasil panen sawit milik PT IIS di lokasi tersebut setiap kali memuat sawit.

Mereka mengaku baru pertama kali melakukan aksinya. ”Barang bukti kemudian diamankan dan dibawa kembali ke pabrik PT. IIS serta dilaporkan ke pihak kepolisian,” ungkap Iptu Alferdo dilansir tribunpekanbaru.com.

Dari hasil penindakan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil dump truck Mitsubishi Colt Diesel warna kuning tanpa plat nomor, tiga puluh dua tandan buah kelapa sawit dengan berat 1.020 kilogram, serta satu buah kunci kontak mobil.

Akibat kejadian tersebut, PT Inti Indosawit Subur mengalami kerugian materil sebesar Rp3.402.720. Ketiga pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan ke Mapolres Kuantan Singingi guna proses hukum lebih lanjut.

”Para pelaku dijerat dengan Pasal 374 Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan pemberatan," ujar Iptu Alferdo.***

Editor:
Akam Sophian

Kategori : Hukrim, Kuansing
wwwwww
www.amsi.or.id