Home > Berita > Umum

Profil Teuku Jusuf Muda Dalam, Politikus Pertama Indonesia yang Dihukum Mati karena Korupsi

Sabtu, 25 Oktober 2025 14:58 WIB
bprofil-teuku-jusuf-muda-dalam-politikus-pertama-indonesia-yang-dihukum-mati-karena-korupsib

JAKARTA, POTRETNEWS.com — Teuku Jusuf Muda Dalam merupakan politikus dan ekonom Indonesia yang pertama kali mendapatkan vonis hukuman mati karena kasus korupsi.  Ia lahir di Sigli, Aceh, pada 1 Desember 1914. Pada 1963, ia pernah menjabat sebagai Menteri Urusan Bank Sentral Republik Indonesia sekaligus Gubernur Bank Indonesia..

Karier Teuku Jusuf Muda Dalam di dunia politik dan keuangan berkembang dengan cepat, namun di balik keberhasilan tersebut, ia juga tersandung berbagai kasus besar hingga akhirnya dijatuhi hukuman mati. Vonis hukuman mati tersebut diberikan di era kepemimpinan Presiden Soekarno. Berikut kisah Teuku Jusuf Muda Dalam Pendidikan dan awal perjuangan Dilansir dari Kompas.com, Minggu (24/7/2022), pada tahun 1936, Jusuf Muda Dalam pergi menuju Belanda untuk menempuh pendidikan di sekolah tinggi ekonomi bernama Ekonomische Hoge School. Saat masih berstatus mahasiswa, Jusuf aktif dalam gerakan bawah tanah melawan fasisme Jerman Nazi di masa kepemimpinan Hitler pada tahun 1943–1944. Selain itu, ia juga sempat menjadi wartawan untuk harian De Waarheid, yakni media milik Partai Komunis Belanda. Jusuf menyelesaikan pendidikannya pada 1947 dan kembali ke Tanah Air. Ia kemudian bekerja di Kementerian Pertahanan di Yogyakarta. Kiprah politik Tahun 1951, Jusuf bergabung dengan Partai Komunis Indonesia (PKI) dan menjadi wakil dari partai tersebut di Komite Nasional Indonesia Sebagai menteri, Jusuf Muda Dalam berhasil mengintegrasikan seluruh bank pemerintah ke dalam satu lembaga besar bernama Bank Negara Indonesia (BNI). Hal ini bertujuan untuk memudahkan pengelolaan dan efisiensi keuangan negara. Namun, di balik prestasinya, muncul berbagai isu negatif. Jusuf dikabarkan gemar berfoya-foya dan bermain perempuan. Jusuf bahkan disebut memiliki enam istri yang masing-masing menerima uang belanja Rp 40 juta per bulan. Selain itu, Jusuf juga sering memberi hadiah mewah seperti mobil, perhiasan, tanah, dan rumah. Isu tersebut membuat citranya di mata publik menurun drastis. Dilengserkan dan ditangkap Pada tahun 1966, di tengah pergolakan politik pasca-G30S/PKI, nama Jusuf Muda Dalam termasuk dalam daftar pejabat tinggi yang dianggap berhaluan kiri atau simpatisan komunis. Daftar tersebut disusun oleh Letnan Jenderal Soeharto, yang saat itu masih menjabat sebagai menteri atau Panglima Angkatan Darat. Soeharto juga membentuk Tim Penertiban Keuangan Negara (Pekuneg) yang diketuai oleh Mayor Jenderal R. Soerjo untuk menelusuri penyelewengan dana negara. Dari hasil penyelidikan, Jusuf Muda Dalam diduga telah menggelapkan uang negara sebesar Rp 97.334.844.515 melalui skema deferred payment, yaitu kredit luar negeri berjangka satu tahun untuk impor barang. Barang-barang impor tersebut justru digunakan untuk spekulasi perdagangan, termasuk barang-barang mewah seperti skuter dan perhiasan. Berikut kisah Teuku Jusuf Muda Dalam. Pendidikan dan awal perjuangan Dilansir dari Kompas.com, Minggu (24/7/2022), pada tahun 1936, Jusuf Muda Dalam pergi menuju Belanda untuk menempuh pendidikan di sekolah tinggi ekonomi bernama Ekonomische Hoge School. Saat masih berstatus mahasiswa, Jusuf aktif dalam gerakan bawah tanah melawan fasisme Jerman Nazi di masa kepemimpinan Hitler pada tahun 1943–1944. Selain itu, ia juga sempat menjadi wartawan untuk harian De Waarheid, yakni media milik Partai Komunis Belanda. Jusuf menyelesaikan pendidikannya pada 1947 dan kembali ke Tanah Air. Ia kemudian bekerja di Kementerian Pertahanan di Yogyakarta. Kiprah politik

Tahun 1951, Jusuf bergabung dengan Partai Komunis Indonesia (PKI) dan menjadi wakil dari partai tersebut di Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP).

Namun, karena merasa sistem politik di PKI tidak sesuai dengan karakternya, ia keluar dan bergabung dengan Partai Nasional Indonesia (PNI) pada tahun 1954. Sejak berada di PNI, kariernya terus menanjak. Ia mulai menjabat sebagai anggota pengurus pusat, anggota parlemen, direktur, hingga presiden direktur Bank Negara Indonesia (BNI). Kariernya berada di puncak ketika tahun 1963 diangkat sebagai Menteri Urusan Bank Sentral sekaligus merangkap sebagai Gubernur Bank Indonesia.

Sebagai menteri, Jusuf Muda Dalam berhasil mengintegrasikan seluruh bank pemerintah ke dalam satu lembaga besar bernama Bank Negara Indonesia (BNI). Hal ini bertujuan untuk memudahkan pengelolaan dan efisiensi keuangan negara.

Namun, di balik prestasinya, muncul berbagai isu negatif. Jusuf dikabarkan gemar berfoya-foya dan bermain perempuan. Jusuf bahkan disebut memiliki enam istri yang masing-masing menerima uang belanja Rp 40 juta per bulan. Selain itu, Jusuf juga sering memberi hadiah mewah seperti mobil, perhiasan, tanah, dan rumah. Isu tersebut membuat citranya di mata publik menurun drastis.

Dilengserkan dan ditangkap

Pada tahun 1966, di tengah pergolakan politik pasca-G30S/PKI, nama Jusuf Muda Dalam termasuk dalam daftar pejabat tinggi yang dianggap berhaluan kiri atau simpatisan komunis.

Daftar tersebut disusun oleh Letnan Jenderal Soeharto, yang saat itu masih menjabat sebagai menteri atau Panglima Angkatan Darat. Soeharto juga membentuk Tim Penertiban Keuangan Negara (Pekuneg) yang diketuai oleh Mayor Jenderal R. Soerjo untuk menelusuri penyelewengan dana negara.

Dari hasil penyelidikan, Jusuf Muda Dalam diduga telah menggelapkan uang negara sebesar Rp 97.334.844.515 melalui skema deferred payment, yaitu kredit luar negeri berjangka satu tahun untuk impor barang. Barang-barang impor tersebut justru digunakan untuk spekulasi perdagangan, termasuk barang-barang mewah seperti skuter dan perhiasan.

Vonis hukuman mati

Pada 18 April 1966, Tim Pemeriksa Pusat Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib) menerbitkan surat penangkapan terhadap Jusuf Muda Dalam. Sidang perkaranya dimulai pada 30 Agustus 1966 di Gedung Bappenas dengan menghadirkan 175 saksi.

Hasil persidangan menyatakan bahwa Jusuf terbukti bersalah dalam empat perkara besar: Empat perkara tersebut antara lain tindak pidana subversi (upaya menjatuhkan kekuasaan), korupsi, menguasai senjata api ilegal, dan perkawinan yang dilarang undang-undang.

Atas keempat dakwaan tersebut, pengadilan menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Jusuf Muda Dalam yang dijadwalkan dieksekusi pada 9 September 1966. Namun, sebelum eksekusi dilakukan, Jusuf Muda Dalam meninggal dunia lebih dahulu di Rumah Sakit Cimahi pada 26 Agustus 1967 karena penyakit tetanus.***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Umum
wwwwww
www.amsi.or.id