
RIAU, POTRETNEWS.com — Seorang pria berinisial YF alias Yudi (40), warga Jalan H.M. Noor, Kelurahan Limbungan, Kecamatan Rumbai Timur, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah menipu temannya sendiri.
Pelaku ditangkap Unit Reskrim Polsek Rumbai Pesisir pada Rabu (22/10/2025) malam sekitar pukul 21:00 WIB di rumahnya.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan pelaku yang telah lama dicari.Kapolsek Rumbai Pesisir Kompol Budi Pramana melalui Kanit Reskrim Iptu Dodi Vivino menjelaskan, kasus ini bermula pada Jumat (14/2/2025) siang sekitar pukul 14.00 WIB.Saat itu, pelaku mendatangi rumah korban M. Nuradi Mardha (19) di Jalan Pembangunan, Kelurahan Limbungan Baru, Kecamatan Rumbai.
Dengan alasan ingin memperlihatkan sepeda motor milik korban kepada calon pembeli, Yudi meminjam kendaraan tersebut dan berjanji akan menjualkannya seharga Rp4,5 juta.Karena sudah mengenal baik pelaku, korban pun percaya dan menyerahkan motor tanpa disertai surat-surat kendaraan.Namun, setelah motor dibawa, pelaku tidak pernah kembali. Uang hasil penjualan yang dijanjikan pun tak kunjung diterima korban. Merasa tertipu, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rumbai Pesisir.Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Polsek Rumbai Pesisir yang dipimpin Ipda Rafles Simon, SH dan Ipda Dupal Samuel SH segera melakukan penyelidikan.Setelah memperoleh informasi akurat, tim bergerak cepat dan menangkap Yudi tanpa perlawanan di rumahnya.
”Benar, pelaku kami amankan di rumahnya di Jalan H.M. Noor. Saat ini yang bersangkutan telah kami tahan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Iptu Dodi Vivino, Jumat (24/10/2025), dilansir hariansinggalang.co.id.Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.Kasus ini menjadi pengingat agar masyarakat lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi atau menitipkan barang berharga, sekalipun kepada orang yang sudah dikenal.***
Editor:Akam Sophian