Diduga Terlibat Kasus Korupsi Jual Beli Aset PTPN di Sumut, Direktur PT Nusa Dua Propertindo Jadi Tersangka

MEDAN, POTRETNEWS.com —Kejaksaan menahan dan menetapkan Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP), Iman Subekti, menjadi tersangka korupsi, Senin (20/10/2025) malam. Dia diduga terlibat dalam kasus korupsi jual beli aset milik PTPN I Regional I, Sumatra Utara (Sumut), saat perusahaannya melakukan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land dengan luas lahan 8.077 hektar.
”Hari ini tim penyidik tindak pidana khusus telah menetapkan satu tersangka baru pada perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan/penjualan/pengalihan aset PTPN I Regional I oleh PT Nusa Dua Propertindo melalui KSO dengan PT Ciputra Land seluas 8.077 hektar," ujar Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumut, M Husairi, dalam keterangan persnya.Iman merupakan tersangka ketiga dalam kasus ini. Sebelumnya, kejaksaan telah menetapkan mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut, Askani, dan mantan Kepala BPN Deli Serdang, Abdul Rahman Lubis, menjadi tersangka pada Selasa (14/10/2025).Husairi mengatakan, kasus yang menjerat Iman diketahui terjadi dalam kurun waktu tahun 2022 hingga 2023. Saat itu, dia mengajukan permohonan Hak Guna Bangunan (HGB) atas beberapa bidang tanah yang berstatus sebagai HGU PTPN I.Permohonan diajukan Iman kepada Askani, selaku Kakanwil BPN Sumut, dan Abdul Rahman Lubis yang kala itu menjabat Kakanwil BPN Deli Serdang.Akam Sophian
























