Diduga Terlibat Kasus Korupsi Jual Beli Aset PTPN di Sumut, Direktur PT Nusa Dua Propertindo Jadi Tersangka

Senin, 20 Oktober 2025 23:10 WIB
bdiduga-terlibat-kasus-korupsi-jual-beli-aset-ptpn-di-sumut-direktur-pt-nusa-dua-propertindo-jadi

MEDAN, POTRETNEWS.com —Kejaksaan menahan dan menetapkan Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP), Iman Subekti, menjadi tersangka korupsi, Senin (20/10/2025) malam. Dia diduga terlibat dalam kasus korupsi jual beli aset milik PTPN I Regional I, Sumatra Utara (Sumut), saat perusahaannya melakukan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land dengan luas lahan 8.077 hektar.

”Hari ini tim penyidik tindak pidana khusus telah menetapkan satu tersangka baru pada perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan/penjualan/pengalihan aset PTPN I Regional I oleh PT Nusa Dua Propertindo melalui KSO dengan PT Ciputra Land seluas 8.077 hektar," ujar Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumut, M Husairi, dalam keterangan persnya.

Iman merupakan tersangka ketiga dalam kasus ini. Sebelumnya, kejaksaan telah menetapkan mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut, Askani, dan mantan Kepala BPN Deli Serdang, Abdul Rahman Lubis, menjadi tersangka pada Selasa (14/10/2025).

Husairi mengatakan, kasus yang menjerat Iman diketahui terjadi dalam kurun waktu tahun 2022 hingga 2023. Saat itu, dia mengajukan permohonan Hak Guna Bangunan (HGB) atas beberapa bidang tanah yang berstatus sebagai HGU PTPN I.

Permohonan diajukan Iman kepada Askani, selaku Kakanwil BPN Sumut, dan Abdul Rahman Lubis yang kala itu menjabat Kakanwil BPN Deli Serdang.

Namun, dalam proses pengajuan tersebut, terjadi tindakan melanggar prosedur. Persetujuan penerbitan sertifikat HGB kepada PT NDP diberikan tanpa dipenuhi kewajiban untuk menyerahkan paling sedikit 20 persen lahan HGU yang diubah menjadi HGB.

”Perbuatan tersangka menyebabkan surat HGB atas nama PT Nusa Dua Propertindo yang berasal dari perubahan HGU PTPN I diterbitkan dan disetujui, meskipun dalam prosesnya tanpa memenuhi syarat-syarat sebagaimana yang telah ditentukan oleh negara," ujar Husairi dilansir kompas.com.

Husairi belum mendetailkan berapa kerugian negara dalam kasus ini, begitu juga dengan peran Iman. Dia hanya menjelaskan bahwa penetapan tersangka Iman berdasarkan dua alat bukti yang sah.

”Penahanan terhadap tersangka IS (Iman Subekti) dilakukan setelah tim penyidik melaksanakan serangkaian pemeriksaan secara intensif yang kemudian telah ditemukan minimal dua alat bukti yang cukup," ujarnya.

Selanjutnya, Iman kini ditahan di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan untuk penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.

Iman disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.***

Editor:
Akam Sophian

Kategori : Hukrim
wwwwww
www.amsi.or.id