Warga Riau Diminta Waspadai Pinjol Ilegal dan Penipuan Keuangan

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Riau mengimbau masyarakat mewaspadai praktik pinjaman online (pinjol) ilegal dan berbagai bentuk penipuan keuangan. Imbauan ini disampaikan OJK dalam momen Financial Expo (FinEXPO) 2025 Pekanbaru.
Kepala OJK Riau, Triyoga Laksito, menjelaskan kegiatan FinEXPO 2025 yang berlangsung selama dua hari ini menjadi salah satu rangkaian Bulan Inklusi Keuangan sekaligus ajang edukasi keuangan terbesar di Riau tahun ini.”Kami ingin masyarakat tidak hanya mengenal istilah investasi, tabungan, atau asuransi, tapi juga tahu cara memilih yang aman dan sesuai kemampuan. Simpan uang di bank, manfaatkan layanan resmi, dan jauhi pinjaman online ilegal,” ujarnya Minggu (19/10/2025).Adapun OJK melibatkan berbagai lembaga jasa keuangan seperti perbankan, asuransi, pasar modal, fintech, dan multifinance untuk membuka layanan informasi, konsultasi, serta promo produk untuk masyarakat.Menurutnya kegiatan ini dirancang agar masyarakat lebih memahami manfaat dan risiko dari berbagai produk keuangan formal. Dia menilai peningkatan literasi keuangan menjadi kunci dalam melindungi diri dari praktik keuangan ilegal yang merugikan.Akam Sophian
























